Bikin Malu, Pemkab Bekasi Nunggak Tagihan Listrik Rp830 Juta

Kamis, 27 Januari 2022 - 10:54 WIB
loading...
Bikin Malu, Pemkab Bekasi Nunggak Tagihan Listrik Rp830 Juta
Pemkab Bekasi menunggak tagihan listrik Rp830 juta dan terancam aliran listrik diputus. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi menerbitkan surat pemberitahuan pemutusan listrik terhadap tiga organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Diketahui, ketiga instansi ini menunggak tagihan listrik hingga Rp830 juta.Surat tertanggal 21 Januari 2022 ini ditujukan pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, merujuk pada kerja sama kedua belah pihak.

Pemkab Bekasi selaku pihak kesatu wajib melunasi rekening listrik setiap bulan berdasarkan surat tagihan PLN paling lambat tanggal 20 setiap bulan melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Selanjutnya disebutkan bahwa PLN selaku pihak kedua dapat memutus aliran listrik.

Apabila pihak kesatu tidak membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir masa pembayaran dengan terlebih dahulu disampaikannya Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran oleh pihak kedua.

Supervisor PP PLN UP3 Bekasi Amirul membenarkan surat Pemkab Bekasi menunggak tagihan listrik. ”Benar, surat itu diterbitkan oleh PLN,” kata Amirul kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Keterlambatan pembayaran itu terjadi di tiga OPD. Pertama tagihan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 437.177.563. Kedua, tagihan PJU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp 391.922.150.

Ketiga, tagihan Gedung Kabupaten sebesar Rp 10.854.671. Amirul menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak dengan pelanggan, PLN sebenarnya dapat memutus listrik secara langsung jika hingga tanggal 20 tagihan belum dibayar.

Pemutusan itu berlaku bagi seluruh pelanggan, baik rumah tangga, dunia usaha maupun pemerintahan. ”Dengan atau dengan pemberitahuan, pemutusan itu bisa dilakukan, nah kita sudah beritahu mereka (pemkab),” ucapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sukri membenarkan dinasnya belum membayar tagihan listrik. Keterlambatan itu disebabkan karena anggarannya belum dapat dicairkan di bulan ini.

”Iya sepemda memang belum dibayar, soalnya belum ada anggarannya. Yang itu tunggakan bulan Januari doang, karena kan sampai Desember kemarin udah dibayar. Tapi kalau ada uangnya dari Pemda ya buru-buru dibayar. Dari PLN-nya proaktif ya kami juga sama,” ucapnya.

Sukri mengatakan, pihaknya masih menunggu Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) sebelum membayar. Karena harus melalui proses birokrasi dan keuangan, maka diharapkan PLN dapat memakluminya.

Sukri memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan PLN terkait keterlambatan ini. Dari hasil komunikasi, kedua belah pihak memaklumi karena meskipun terlambat, pembayaran listrik dikhususkan untuk melayani masyarakat.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3469 seconds (0.1#10.140)