Gerebek Penimbunan Solar Bersubsidi di Gunung Putri, 50 Ton Bakal Dijual ke Industri
loading...
A
A
A
BOGOR - Sebuah gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor , terbongkar. Dari lokasi, didapati sekitar 50 ton solar subsidi yang akan dijual ke industri.
Koordinator Tim Kawal BUMN Chairul Anwar mengatakan, terbongkarnya praktik penimbunan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN terkait adanya penyalahgunaan solar bersubsidi. Dari situ, pihaknya bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi gudang pada Senin 24 Januari 2022.
"Deputi hukum memerintahkan kepada saya selaku Koordinator Tim Kawal BUMN meakukan penyelidikan kemudian ada juga kita bersama-sama dengan Polres Bogor melakukan pengecekan di lokasi," kata Chairul kepada MNC Portal, Rabu (26/1/2022).
Dari lokasi tersebut, ditemukan sekitar 50 ton solar. Di mana, 10 ton solar di antaranya tersimpan di bak plastik penampungan dalam truk boks.
"Truk itu dimodifikasi, di dalamnya ada tabung-tabung penampungan plastik gitu. Itu kan gak kelihatan masyarakat, seolah beli (solar) biasa. Mereka berulang-ulang, isi pergi terus balik lagi. Gak langsung sekali full karena lama itu pasti," ungkapnya.
Berdarkan keterangan yang diterimanya, solar bersubsidi itu dijual kepada industri di berbagai wilayah seperti Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Praktik ilegal tersebut dinilainya telah merugikan negara.
"Mereka beli dari SPBU-SPBU, itu kan untuk masyarakat tapi dijual ke industri. Jadi ini jelas merugikan negara. Harusnya untuk masyarakat, kemudian harus dialihkan ke industri yang seharusnya tidak berhak menerima itu. Pasti ada kerja sama atau kolaborasi antara kelompok mereka dengan SPBU, pasti ada. Tapi apakah owner SPBU tahu atau hanya tingkat karyawan saja," tuturnya.
Ditambahkannya, petugas juga mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari satu orang pemilik dan sisanya sopir truk serta bagian administrasi. Saat ini, kasusnya sudah ditangani oleh Polres Bogor.
"Kasusnya ditangani Polres Bogor karena kita tidak ada kewenangan, makanya kita bersama-sama dengan Polres. Kita tunggu saja penyidikan dari Polres, kemudian SPBU mana nanti kita akan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Chairul.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C. Tarigan membenarkan adanya pengungkapan penimbunan solar bersubsidi tersebut. Namun, dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena kasus tersebut sedianya akan dirilis esok hari.
"Benar, besok pagi rilis," singkat Siswo, dikonfimasi MNC Portal.
Koordinator Tim Kawal BUMN Chairul Anwar mengatakan, terbongkarnya praktik penimbunan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN terkait adanya penyalahgunaan solar bersubsidi. Dari situ, pihaknya bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi gudang pada Senin 24 Januari 2022.
"Deputi hukum memerintahkan kepada saya selaku Koordinator Tim Kawal BUMN meakukan penyelidikan kemudian ada juga kita bersama-sama dengan Polres Bogor melakukan pengecekan di lokasi," kata Chairul kepada MNC Portal, Rabu (26/1/2022).
Dari lokasi tersebut, ditemukan sekitar 50 ton solar. Di mana, 10 ton solar di antaranya tersimpan di bak plastik penampungan dalam truk boks.
"Truk itu dimodifikasi, di dalamnya ada tabung-tabung penampungan plastik gitu. Itu kan gak kelihatan masyarakat, seolah beli (solar) biasa. Mereka berulang-ulang, isi pergi terus balik lagi. Gak langsung sekali full karena lama itu pasti," ungkapnya.
Berdarkan keterangan yang diterimanya, solar bersubsidi itu dijual kepada industri di berbagai wilayah seperti Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Praktik ilegal tersebut dinilainya telah merugikan negara.
"Mereka beli dari SPBU-SPBU, itu kan untuk masyarakat tapi dijual ke industri. Jadi ini jelas merugikan negara. Harusnya untuk masyarakat, kemudian harus dialihkan ke industri yang seharusnya tidak berhak menerima itu. Pasti ada kerja sama atau kolaborasi antara kelompok mereka dengan SPBU, pasti ada. Tapi apakah owner SPBU tahu atau hanya tingkat karyawan saja," tuturnya.
Ditambahkannya, petugas juga mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari satu orang pemilik dan sisanya sopir truk serta bagian administrasi. Saat ini, kasusnya sudah ditangani oleh Polres Bogor.
"Kasusnya ditangani Polres Bogor karena kita tidak ada kewenangan, makanya kita bersama-sama dengan Polres. Kita tunggu saja penyidikan dari Polres, kemudian SPBU mana nanti kita akan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Chairul.
Baca Juga
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C. Tarigan membenarkan adanya pengungkapan penimbunan solar bersubsidi tersebut. Namun, dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena kasus tersebut sedianya akan dirilis esok hari.
"Benar, besok pagi rilis," singkat Siswo, dikonfimasi MNC Portal.
(mhd)