Sadis! Wanita di Tangerang Diperkosa, Dianiaya, hingga Dirampas Hartanya

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:57 WIB
loading...
Sadis! Wanita di Tangerang Diperkosa, Dianiaya, hingga Dirampas Hartanya
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan dan penganiayaan di Kabupaten Tangerang, Selasa (25/1/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Wanita berinisial SP (24) menjadi korban pemerkosaan , penganiayaan sekaligus perampasan harta bendanya.

Peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2022 lalu. Korban hendak menjenguk orang tuanya di Serang dari kontrakannya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang pada pukul 00.30 WIB. “Korban berangkat dari kontrakannya naik angkot,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Air Mata Jenderal Polisi dan Menteri Menitik di Pusaran Gadis Manado Korban Pemerkosaan

Di dalam angkot terdiri dari 3 orang yakni korban, sopir, dan kernet. Usai mengisi BBM di salah satu SPBU tiba-tiba saja kernet menutup pintu angkot. “Korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul kemudian korban pingsan,” ucapnya.

Sopir dan kernet pun langsung memperkosa korban secara berulang kali. Tidak hanya itu, barang-barang korban digasak pelaku. “Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil,” ujar Zain.

Dalam kondisi korban yang tak sadarkan diri dan disangka telah meninggal dunia, pelaku membuangnya di Jembatan Tirtayasa atau sekitar Sungai Ciujung. “Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. Alhamdulillah korban saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai,” katanya.
Baca juga: 9 Saksi Kasus Pemerkosaan Bocah Manado Diperiksa, Polisi Siap Tetapkan Tersangka

Korban diketahui oleh warga sekitar dan langsung diselamatkan lalu dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Para pelaku disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. “Kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu Pasal 365, 285, 340, serta 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati,” ujar Zain.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)