Pukuli Sopir Truk, Penjual Air Mineral di Pelabuhan Tanjung Priok Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - DW (26) tukang penjual air mineral yang memukuli sopir truk di kawasan Industri 1 Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara, diringkus polisi . Penyebab pelaku memukuli korban disebabkan persoalan sepele karena sopir truk enggan membeli air mineral yang ditawarkan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pemukulan itu terjadi pada Jumat 21 Januari 2022 pagi.
"Sekitar jam 8.00 WIB, saat itu tersangka DW baru selesai mengambil stok (air mineral). Lalu ia melihat dua mobil truk dari kejauhan ingin melakukan bongkar muat di depo," kata Wiratama di Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).
DW yang biasa menjajakan air mineral kemasan botol di Pelabuhan Tanjung Priok heran dengan sikap sang sopir yang tidak membeli dagangannya. Setelah sang sopir mengambil tiket masuk depo kontainer, DW lalu menghampiri korban dan memukulinya secara membatu buta.
"Tersangka DW memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan pukulannya mengenai mata kanan sopir dan hidung serta pipi," ujarnya.
Setelah mendapati korbannya tersungkur, DW mencoba menghajar sang sopir sekali lagi. Beruntung aksinya gagal karena sopir berhasil menghindar dan melawan DW.
"Kita telah amankan DW dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pemukulan itu terjadi pada Jumat 21 Januari 2022 pagi.
"Sekitar jam 8.00 WIB, saat itu tersangka DW baru selesai mengambil stok (air mineral). Lalu ia melihat dua mobil truk dari kejauhan ingin melakukan bongkar muat di depo," kata Wiratama di Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).
DW yang biasa menjajakan air mineral kemasan botol di Pelabuhan Tanjung Priok heran dengan sikap sang sopir yang tidak membeli dagangannya. Setelah sang sopir mengambil tiket masuk depo kontainer, DW lalu menghampiri korban dan memukulinya secara membatu buta.
"Tersangka DW memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan pukulannya mengenai mata kanan sopir dan hidung serta pipi," ujarnya.
Setelah mendapati korbannya tersungkur, DW mencoba menghajar sang sopir sekali lagi. Beruntung aksinya gagal karena sopir berhasil menghindar dan melawan DW.
"Kita telah amankan DW dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan," tuturnya.
(mhd)