Pembunuh Korwil FPI Puncak divonis 3,6 tahun

Selasa, 17 Juli 2012 - 13:31 WIB
Pembunuh Korwil FPI Puncak divonis 3,6 tahun
Pembunuh Korwil FPI Puncak divonis 3,6 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor pada hari ini menjatuhkan vonis penjara 3,6 tahun, kepada Ival Pajar Mahendra alias Bolang, terdakwa kasus pembacokan yang menyebabkan tewasnya Mustofa, Ketua Korwil Front Pembela Islam (FPI) wilayah Puncak.

Mendengar vonis itu, ribuan anggota FPI yang berada di dalam dan luar ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Bogor langsung marah. Mereka mengamuk dan menghampiri terdakwa yang duduk di depan majelis hakim untuk melampiaskan kekesalannya. Namun terdakwa berhasil diamankan petugas.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, Senin (17/7/2012), massa FPI yang berada di luar gedung pengadilan semakin panas. Mereka terus menggelar demonstrasi dengan melakukan orasi memakai alat pengeras suara.

Vonis yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 3,6 tahun penjara. Dalam pembacaan vonis, terdakwa terbukti telah melakukan pembacokan terhadap korban Mustofa pada bagian punggungnya hingga korban tewas.

Sedang yang meringankan terdakwa, di antaranya terdakwa masih berada di bawah umur dan berperilaku baik selama mengikuti persidangan.

Tim kuasa hukum FPI mengaku kecewa atas vonis tersebut, karena pasal yang dikenakan terhadap terdakwa hanya pasal 351 KUHP dan bukan 338 KUHP. Selain itu, terdakwa tidak di bawah umur, melainkan saat ini berumur 19 tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8444 seconds (0.1#10.140)