Penjara Terbesar di Jakarta, Nomor 3 Tampung Ribuan Pecandu Narkoba

Jum'at, 14 Januari 2022 - 05:00 WIB
loading...
Penjara Terbesar di Jakarta, Nomor 3 Tampung Ribuan Pecandu Narkoba
Rumah Tahanan di Jakarta Pusat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Meningkatnya kejahatan kriminalitas di Ibu Kota membuat penjara penuh dan sesak. Dari laporan kejahatan setiap harinya di Jakarta, diperlukan kapasitas luas yang bisa menampung banyak narapidana selama menjalani masa hukuman di balik jeruji besi itu, mulai dari 880 hingga 1.500 orang.

Dari jumlah kapasitas yang tersedia, semua penjara masuk dalam hitungan over kapasitas. Dihimpun melaluisdppublik.ditjenpas.go.id pada Jumat (14/1/2022), berikut 4 penjara terbesar di Jakarta berdasarkan jumlah kapasitasnya:

1. Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat berlokasi di Jalan Percetakan Negara No.88. Mempunyai fungsi sebagai tempat penahanan dan perawatan bagi tersangka dan terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat memiliki daya tampung atau kapasitas penghuni sebanyak 1.500 orang, adapun Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat berasal dari 2 wilayah hukum yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Saat ini total tahanan dewasa laki-laki (DL) di Rutan Kelas I Jakarta Pusat 2594 tahanan. Sedangkan total tahanan dewasa laki-laki (DL) narapidana sebanyak 1.430 orang.

2. Rutan Kelas I Cipinang

Berlokasi di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Rutan Kelas I Cipinang menjadi penjara paling besar di Jakarta. Menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rutan Kelas 1 Cipinang berfungsi sebagai rumah tahanan yang menempati areal seluas 12.000 m2.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), saat ini Rutan Kelas I Cipinang telah menyediakan standardisasi penerapan sidik jari Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dan keluarga WBP. Kapasitas di rutan ini mampu menampung 1.136 orang. Tercatat jumlah tahanan dewasa laki-laki (DL) mencapai 2.063 orang. Sedangkan tahanan dewasa laki-laki (DL) narapidana sebanyak 2.375 orang.

3. Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta

Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, yang berfungsi sebagai rumah tahanan bagi terpidana yang terjerat narkoba.

Pada lapas ini, terpidana kasus narkotika diberikan rehabilitasi dan pencegahan berkaitan dengan narkotika. Lapas ini memiliki kapasitas 1.084 orang. Pada Januari 2021, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas ini yaitu 2.984 orang.

4. Lapas Kelas I Cipinang

Berbeda dengan Rutan Kelas I Cipinang, Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2)merupakan tempat pembinaan yang diperuntukkan bagi terpidana.

Tidak seluas rutan dan lapas sebelumnya, Lapas Kelas I Cipinang memiliki kapasitas sebanyak 880 orang. Walaupun begitu, tahanan dewasa laki-laki (DL) di lapas ini sangat melebihi kapasitas yaitu sekitar 3,5 kali lebih banyak dari yang tersedia dengan 3.132 orang.

MG08 - Lorenza Ferary
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)