Penjara Terbesar di Jakarta, Nomor 3 Tampung Ribuan Pecandu Narkoba
loading...
A
A
A
Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, yang berfungsi sebagai rumah tahanan bagi terpidana yang terjerat narkoba.
Pada lapas ini, terpidana kasus narkotika diberikan rehabilitasi dan pencegahan berkaitan dengan narkotika. Lapas ini memiliki kapasitas 1.084 orang. Pada Januari 2021, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas ini yaitu 2.984 orang.
4. Lapas Kelas I Cipinang
Berbeda dengan Rutan Kelas I Cipinang, Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2)merupakan tempat pembinaan yang diperuntukkan bagi terpidana.
Tidak seluas rutan dan lapas sebelumnya, Lapas Kelas I Cipinang memiliki kapasitas sebanyak 880 orang. Walaupun begitu, tahanan dewasa laki-laki (DL) di lapas ini sangat melebihi kapasitas yaitu sekitar 3,5 kali lebih banyak dari yang tersedia dengan 3.132 orang.
MG08 - Lorenza Ferary
Pada lapas ini, terpidana kasus narkotika diberikan rehabilitasi dan pencegahan berkaitan dengan narkotika. Lapas ini memiliki kapasitas 1.084 orang. Pada Januari 2021, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas ini yaitu 2.984 orang.
4. Lapas Kelas I Cipinang
Berbeda dengan Rutan Kelas I Cipinang, Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2)merupakan tempat pembinaan yang diperuntukkan bagi terpidana.
Tidak seluas rutan dan lapas sebelumnya, Lapas Kelas I Cipinang memiliki kapasitas sebanyak 880 orang. Walaupun begitu, tahanan dewasa laki-laki (DL) di lapas ini sangat melebihi kapasitas yaitu sekitar 3,5 kali lebih banyak dari yang tersedia dengan 3.132 orang.
MG08 - Lorenza Ferary
(ams)