Vaksin Booster di Jakarta Tetap Layani Warga dengan KTP Non-DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memastikan pelayanan vaksinasi dosis ketiga atau booster terbuka untuk semua lapisan masyarakat tanpa melihat KTP asal.
"Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ujarnya dalam keterangam tertulis, Rabu (12/1/2022).
Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Kick off vaksinasi booster ini berlangsung di Puskesmas Kramat Jati. Vaksinasi dosis ketiga menjadi upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru Covid-19 Omicron.
Syarat masyarakat yang bisa divaksin dosis ketiga ini, yakni WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua.
"Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa juga di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi,” ucapnya.
Untuk sementara ini, baru sebagian warga lansia yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi. Namun, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan, sehingga bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," katanya.
"Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ujarnya dalam keterangam tertulis, Rabu (12/1/2022).
Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Kick off vaksinasi booster ini berlangsung di Puskesmas Kramat Jati. Vaksinasi dosis ketiga menjadi upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru Covid-19 Omicron.
Syarat masyarakat yang bisa divaksin dosis ketiga ini, yakni WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua.
"Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa juga di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi,” ucapnya.
Untuk sementara ini, baru sebagian warga lansia yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi. Namun, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan, sehingga bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," katanya.
(thm)