PWNU DKI Apresiasi Polri Lakukan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 07:20 WIB
loading...
PWNU DKI Apresiasi Polri...
PWNU DKI Jakarta mengapresiasi langkah Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - PWNU DKI Jakarta mengapresiasi langkah Polri dalam menyikapi kegaduhan atas cuitan Ferdinand Hutahaean yang mengatakan bahwa "Allahmu lemah dan Allahku kuat". Langkah Polri menahan Ferdinand dianggap tepat dan sangat pantas dilakukan.

Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, Husny Mubarok Amir mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan oleh kepolisian agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

"Sikap yang tegas dari Polri, perlu kita apresiasi penahanan Ferdinand ini, agar jangan main gagah-gagahan, perlu hati-hati kalau urusan agama, apalagi menyampaikannya di ruang publik. Agar menjadi pelajaran buat semua orang tanpa terkecuali bahwa bahasa dan simbol-simbol agama itu bukan untuk mengolok-olok, apalagi nama Allah, jelas bukan untuk dipermainkan," kata Husny dalam keterangan tertulisnya, Selasa,(11/1/2022).

Menurut Husny, sakralitas agama harus tetap dijaga sehingga menggunakan bahasa agama dengan maksud memperolok penganut agama lainnya sebuah tindakan yang keliru.

Meskipun dengan maksud yang baik, namun jika penyampaiannya tidak baik, maka akan menjadi petaka yang cenderung memecah belah persatuan anak bangsa.
"Kita hidup kan saling menjaga, apalagi di tengah kemajemukan bangsa Indonesia ini. Dengan yang berbeda agama saja kita diharuskan saling menghargai, apalagi kepada sesama pemeluk agama Islam?,"ujar dia.

"Saya dengar dia mualaf, ya harus bisa menahan diri, harus berusaha untuk saling menghormati juga dong. Jangan maunya membuat gaduh terus, lelah kita, banyak yang masih harus diurus oleh bangsa ini," tutur Husny.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)