Diangkat Jadi Pangdam Jaya, Untung Budiharto Dinilai Memenuhi Syarat

Minggu, 09 Januari 2022 - 15:24 WIB
loading...
A A A
Di luar militer, Untung Budiharto pernah ditugaskan untuk menempati sejumlah jabatan strategis. Di antaranya sebagai Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada tahun 2020 dan Sekretaris Utama BNPT di tahun 2020-2021.

Boy mengingatkan kepada pihak yang mempersoalkan pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya kalau Indonesia merupakan negara hukum. “Dalam hal pengangkatan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya, semua sudah sesuai hukum dan aturan yang ada. Negara kita negara hukum, jangan membuat stigmatisasi ala Orde Baru untuk menghambat hak seseorang," ujar Arif.
Baca juga: Mayjen Untung Budiharto Jabat Pangdam Jaya Gantikan Mayjen Mulyo Aji

Menurut eks Aktivis 98 ini, terhadap perbuatannya di Tim Mawar, Untung telah menjalankan hukuman sesuai putusan MA. Sebagai negara hukum, putusan itulah yang melekat pada Untung.

“Dalam negara hukum tidak ada hukuman berulang terhadap satu tindak pidana. Kita bukan hidup di era Orba, yang melarang PKI berkarier meskipun telah menjalani hukuman. Hentikan stigmatisasi ala Orba ini, kita tak bisa bicara tentang HAM dengan menindas hak asasi pihak lain. Mayjen Untung pun saat ini merupakan individu yang memiliki hak asasi,” ujarnya.

Boy mengajak seluruh eleman bangsa untuk lebih obyektif dan taat hukum. Jika masih ada persoalan hukum yang mungkin melibatkan Mayjen Untung, maka selesaikanlah. Jika ternyata tidak ada lagi, maka lebih baik fokus untuk memonitor kerja Untung saat menjadi Pangdam. Ini yang lebih penting, apalagi sebagai Ibu kota Jakarta memerlukan stabilitas.

"Tahun ini Gubernur DKI akan demisioner sekaligus memulai tahun politik menuju 2024. Stabilitas Jakarta sebagai Ibu kota mutlak diperlukan untuk stabilitas nasional. Lebih baik fokus pada kerja-kerja masa depan dibanding sibuk mengorek kesalahan masa lalu yang sudah diganjar hukuman," katanya.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)