Atasi Masalah Banjir dengan Sumur Resapan, Begini Cara Kerjanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Banjir merupakan salah satu permasalahan yang kerap terjadi Ibu Kota Jakarta. Berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan jajarannya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah membangun sumur resapan .
Perihal mengenai sumur resapan diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sumur Resapan. Peraturan tersebut diteken oleh Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan Pergub tersebut, sumur resapan merupakan sistem resapan buatan yang dapat menampung dan meresapkan air ke dalam tanah yang bersumber dari air hujan maupun air bekas wudu, air condenser, maupun air limbah lainnya yang telah dilakukan pengolahan sesuai dengan baku mutu air yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan dapat berbentuk sumur, kolam, saluran, atau bidang resapan.
Untuk mengendalikan genangan serta banjir, sumur resapan dapat dibangun di atas trotoar. Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, cara kerja sumur resapan adalah air masuk melalui tali air yang menuju bak kontrol untuk disaring kotorannya. Kemudian masuk ke dalam drainase vertikal buis beton untuk infiltrasi ke dalam tanah.
Hingga November 2021, Pemprov DKI Jakarta telah membangun sumur resapan sebanyak 16.035 titik dengan daya tampung 31.498 m3.
Perihal mengenai sumur resapan diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sumur Resapan. Peraturan tersebut diteken oleh Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan Pergub tersebut, sumur resapan merupakan sistem resapan buatan yang dapat menampung dan meresapkan air ke dalam tanah yang bersumber dari air hujan maupun air bekas wudu, air condenser, maupun air limbah lainnya yang telah dilakukan pengolahan sesuai dengan baku mutu air yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan dapat berbentuk sumur, kolam, saluran, atau bidang resapan.
Untuk mengendalikan genangan serta banjir, sumur resapan dapat dibangun di atas trotoar. Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, cara kerja sumur resapan adalah air masuk melalui tali air yang menuju bak kontrol untuk disaring kotorannya. Kemudian masuk ke dalam drainase vertikal buis beton untuk infiltrasi ke dalam tanah.
Hingga November 2021, Pemprov DKI Jakarta telah membangun sumur resapan sebanyak 16.035 titik dengan daya tampung 31.498 m3.
(mhd)