Jalan Rusak di Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Hanya Tambal Sulam

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:36 WIB
loading...
A A A


"Kerusakan jalan juga perlu mendapatkan perhatian khusus dan harus dijadikan prioritas. Semua warga DKI Jakarta berhak merasakan jalanan mulus tanpa adanya kerusakan, apalagi lobang yang dapat membahayakan nyawa," ketus Kent.

Kent pun membeberkan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dikatakan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat (2) mengatakan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Saya menilai rata-rata pembangunan konstruksi jalan di Provinsi DKI Jakarta antara proses perencanaan sangat berbeda dengan realita hasil dari pekerjaannya. Kerap kali yang direncanakan bagus, namun ketika pembangunan tidak sesuai. Jadi konstruksi jalannya tidak memenuhi syarat, asal jadi, makanya dilakukan tambal sulam. Perencanaan dan pembangunannya harus sinkron, tidak asal bangun asal jadi dan tergesa-gesa," pungkas Kent.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)