Polisi: Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Mirip Promosi Produk Barang di Online

Rabu, 05 Januari 2022 - 15:02 WIB
loading...
Polisi: Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Mirip Promosi Produk Barang di Online
Artis Cassandra Angelie terjerat kasus prostitusi online. Foto: IG @cassangeliee
A A A
JAKARTA - Kasus prostitusi artis Cassandra Angelie mirip promosi produk barang di online baik media sosial maupun e-commerce. Itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (4/1/2022).

"Saya ingin menyampaikan sebagai pembanding. Misalnya ada orang yang mempromosikan sesuatu bisa itu makanan kemudian rumah, sepatu, dan sebagainya di media online. Lalu, seseorang tertarik membeli atau memesan barang tersebut karena tertarik dengan model dan harganya terjangkau. Sehingga, orang itu memesan dan membeli karena dipromosikan di media online. Kalau tidak dipromosikan orang tersebut tentunya tidak tahu apalagi dengan harga yang sudah disampaikan," ujar Zulpan.
Baca juga: Prostitusi Online, Polda Metro Jaya Ogah Beberkan Identitas Pelanggan Cassandra Angelie

Menurut dia, yang berperan penting dan aktif di sini adalah orang yang mempromosikan di online. Sedangkan, pembeli atau pelanggan sifatnya pasif karena mengeluarkan uang untuk membeli produk tersebut.


Hal ini sama dengan kasus prostitusi Cassandra Angelie sebagai PSK. Cassandra dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengupload di media sosial. Kemudian, pelanggan tertarik dan ada deal di situ serta memakai Cassandra dengan harga yang disepakati.

"Kita tidak bisa mengatakan yang memakai CA juga sebagai bagian daripada PSK atau penjahat komersil. Karena dia sebagai konsumen tahu bahwa CA bisa dipakai lewat penawaran di media online yang dia ketahui," ungkap Zulpan.
Baca juga: Cassandra Angelie Terjerat Prostitusi Online, Polisi: Tak Tepat Pakai UU TPPO

Dia menyebutkan UU ITE tentu berlaku terhadap orang atau pihak yang mengupload di media sosial. "Sedangkan si pelanggan ya hanya sebagai user yang menggunakan CA, kemudian dia membayar di situ. Di sinilah mengapa si pengguna atau pelanggan tidak bisa dipidana," katanya.

Cassandra Angelie ditangkap polisi dengan kasus dugaan prostitusi online di sebuah hotel di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). Tiga orang lainnya yang diketahui mucikari juga dibekuk. Cassandra mematok tarif Rp30 juta sekali kencan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)