Ini Kronologis Dishub Bekasi Kawal Mobil Pribadi Ditilang di Puncak
loading...
A
A
A
BEKASI - Pelanggaran lalu lintas dilakukan salah seorang anggota patwal Dinas Perhubungan Kota Bekasi saat mengawal mobil pribadi di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, pada Jumat (31/12/2021) kemarin sedang menjalankan tugas.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Karya Sukmajaya mengatakan, anggota patwal yang ditilang Satlantas Polres Bogor, bukan melakukan pengawalan mobil pribadi atas kehendak sendiri dari petugas tersebut.
Namun, kata dia, pengawalan terhadap dua mobil masyarakat sipil itu dilakukan atas sepengetahuan pihaknya yang menerima permintaan dari warga sipil.
”Iya itu oknum, sepengetahuan (kami) minta (dikawal) itu. Ya yang namanya pelayanan, dishub kan pelayanan masyarakat juga, jadi yang namanya pelayanan, warga minta dianter, minta dikawal. Gitu doang udah,” kata Karya, Sabtu (1/1/2022).
Menurut dia, permintaan warga itu sudah menyalahi aturan, dia mengaku bahwa hal tersebut tak diperkenankan untuk dilakukan oleh anggotanya yang mengantarkan masyarakat sipil untuk kepentingan pribadi.”Itu warga minta dianter itu, sudah salah itu, makanya ditilang, warga yang dianter,” ujarnya.
Terkait pengawalan itu, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum mengetahui maksud dan tujuannya. ”Saya enggak tahu urgensinya apa, enggak sampai ke situ saya,” ungkapnya.
Kendati menyalahi aturan, Sukma menuturkan, oknum anggota patwal yang melakukan pengawalan itu tidak akan dijatuhi sanksi berat. ”Kita berikan teguran lisan aja. Ya namanya anggota, kita kan orang tua, ya harus kita nasihatin,” tuturnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Karya Sukmajaya mengatakan, anggota patwal yang ditilang Satlantas Polres Bogor, bukan melakukan pengawalan mobil pribadi atas kehendak sendiri dari petugas tersebut.
Namun, kata dia, pengawalan terhadap dua mobil masyarakat sipil itu dilakukan atas sepengetahuan pihaknya yang menerima permintaan dari warga sipil.
”Iya itu oknum, sepengetahuan (kami) minta (dikawal) itu. Ya yang namanya pelayanan, dishub kan pelayanan masyarakat juga, jadi yang namanya pelayanan, warga minta dianter, minta dikawal. Gitu doang udah,” kata Karya, Sabtu (1/1/2022).
Menurut dia, permintaan warga itu sudah menyalahi aturan, dia mengaku bahwa hal tersebut tak diperkenankan untuk dilakukan oleh anggotanya yang mengantarkan masyarakat sipil untuk kepentingan pribadi.”Itu warga minta dianter itu, sudah salah itu, makanya ditilang, warga yang dianter,” ujarnya.
Terkait pengawalan itu, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum mengetahui maksud dan tujuannya. ”Saya enggak tahu urgensinya apa, enggak sampai ke situ saya,” ungkapnya.
Kendati menyalahi aturan, Sukma menuturkan, oknum anggota patwal yang melakukan pengawalan itu tidak akan dijatuhi sanksi berat. ”Kita berikan teguran lisan aja. Ya namanya anggota, kita kan orang tua, ya harus kita nasihatin,” tuturnya.
(ams)