Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Sabu 25,248 Kg untuk Malam Tahun Baru

Jum'at, 31 Desember 2021 - 20:42 WIB
loading...
Polres Jakpus Gagalkan...
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 25,248 kg. Rencananya puluhan ribu kg sabu ini akan diedarkan untuk malam pergantian tahun 2021 ke 2022.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini ada tiga tersangka berinisial SPA (42), DD (41), dan ABR (36). Awalnya polisi menangkap SPA dan DA dengan barang bukti sabu seberat 4,4 kg, berjumlah 44 bungkusan plastik.

Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap ABR di Jatiasih, Bekasi."Saat penangkapan, didapati sabu seberat 20 kg yang terbungkus aluminium foil, dengan berat masing-masing 1 kg," kata Setyo di Mapolres Jakarta Pusat pada Jumat (31/12/2021).

Setyo menuturkan, barang haram ini rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2022."Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.


Atas perbuatannya ketiganya mereka terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati."Untuk pasal yang kami kenakan adalah Pasal 114 sub Pasal 112 yang ancamannya lebih dari 5 tahun, bahkan sampai seumur hidup dan mati," ucap Setyo.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)