Terjerat Prostitusi, Artis Cassandra Angelie Dijerat Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis Cassandra Angelie (23) terciduk dugaan kasus prostitusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, CA pun dikenakan pasal berlapis.
”Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Menurut dia, CA dikenalan pasal Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Adapun artis yang ditangkap terkait kasus prostitusi merupakan Cassandra Angelia. Adapun penggerebekan terhadap Cassandra pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Pada kasus itu, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya CA (23). Adapun tiga orang lainnya yakni KK (24), R (25), UA (26) yang berperan sebagai muncikari.
”Peran CA adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu. Serta menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut,” katanya.
Pada penggerebekan itu, polisi turut serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian dalam (BH, celana dalam), kartu ATM, sejumlah ponsel, dan bukti transfer.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
”Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Menurut dia, CA dikenalan pasal Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Adapun artis yang ditangkap terkait kasus prostitusi merupakan Cassandra Angelia. Adapun penggerebekan terhadap Cassandra pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Pada kasus itu, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya CA (23). Adapun tiga orang lainnya yakni KK (24), R (25), UA (26) yang berperan sebagai muncikari.
”Peran CA adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu. Serta menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut,” katanya.
Pada penggerebekan itu, polisi turut serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian dalam (BH, celana dalam), kartu ATM, sejumlah ponsel, dan bukti transfer.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
(ams)