1.695 Personel Satpol PP DKI Dikerahkan Amankan Malam Tahun Baru

Jum'at, 31 Desember 2021 - 15:00 WIB
loading...
1.695 Personel Satpol PP DKI Dikerahkan Amankan Malam Tahun Baru
1.695 Personel Satpol PP DKI Dikerahkan Amankan Malam Tahun Baru. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 1.695 personel saat pergantian malam Tahun Baru 2022. Upaya ini dilakukan salah satunya untuk pengendalian ketertiban umum pada malam tahun baru di sejumlah titik ruang publik.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifinmenjelaskan, bahwa pihaknya menyiagakan sebanyak 3.955 personel dalam rangka pengamanan antisipasi tahun baru. Rinciannya, 1.695 personel pada malam pergantian tahun baru 2022. Kemudian, 1.055 personel pada Sabtu, 1 Januari 2022 dan 1.205 personel pada Minggu 2 Januari 2022.

”Tugas secara umum melaksanakan pengendalian ketertiban umum pada malam tahun baru di titik-titik ruang publik. Berikutnya pengawasan kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan masyarakat dan pelaku usaha,” kata Arifin, Jumat (31/12/2021).

Arifin melanjutkan sejumlah tugas saat malam Tahun Baru, yakni memonitor pelaksanaan acara keagamaan di tempat ibadah, tetap bersiaga sampai dengan Minggu, 2 Januari untuk antisipasi keramaian di objek wisata, bersinergi dengan unsur TNI dan Polri, serta seluruh perangkat pemerintah daerah lainnya dan perwakilan dari organisasi/lembaga kemasyarakatan di wilayah.

Sedangkan untuk kawasan pengendalian keramaian atau Crowd Free Night (CFN) pada Jumat (31/12/2021) dan Sabtu (1/1/2021) mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, pihaknya menyiagakan 1.030 personel yang tersebar di 11 titik selama dua malam kegiatan tersebut.

Adapun kesebelas lokasinya antara lain, Sudirman Thamrin, Monas, Kemayoran (Jl. Benyamin Sueb), Kawasan PIK 2, Kawasan Danau Sunter, Kota Tua, Bulungan Barito, Kemang, Asia Africa, Senopati, Gunawarman, SCBD dan Kanal Banjir Timur

Arifin mengimbau masyarakat agar mengurangi aktifitas di luar rumah selama malam pergantian tahun dan libur tahun baru. Kepada pengelola tempat usaha mall, pusat perbelanjaan, resto, usaha hiburan dan pariwisata, objek wisata dan tempat/area publik agar mengoptimalkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

”Jam operasional tempat usaha dan sentra perekonomian masyarakat berakhir di pukul 22.00 WIB. Tetap disiplin pada protokol kesehatan 5M dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,” kata Arifin.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)