Bantah Pengepungan Pasien Omicron, Pengelola Green Bay: Hanya Evakuasi Biasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Covid-19 Jakarta Utara yang terdiri dari TNI-Polri, dan Petugas Kesehatan telah mengevakuasi pasien Covid-19 yang diduga terpapar varian Omicron di Apartemen Greenbay Pluit , Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam kegiatan evakuasi pasien tersebut, beredar kabar bahwa petugas sempat melakukan pengepungan terhadap pasien itu karena tidak mau dijemput dan dibawa ke rumah sakit oleh petugas.
Menanggapi hal tersebut, General Manager Pengelola Apartemen Green Bay Pluit Haris Winanto membantah adanya aksi pengepungan yang dilakukan petugas gabungan bersama pihak pengelola apartemen.
Menurut Haris, terkait adanya warga yang terpapar omicron, pengelola terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi dan menghubungi penghuni yang bersangkutan sekaligus berkoordinasi dengan petugas untuk dilakukan penjemputan.
“Kami sudah menerima surat terkait rencana penjemputan tersebut sejak 27 Desember 2021. Dari pengecekan, benar bahwa yang dimaksud adalah penghuni kami dan yang bersangkutan sangat kooperatif dan bersedia dievakuasi saat kami hubungi. Jadi kabar mengenai pengepungan di apartemen karena pasien yang mencoba kabur dapat kami pastikan tidak benar,” terang Haris melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/12/2021).
Dia menjelaskan, saat pasien dievakuasi, petugas dengan alat pelindung diri lengkap melalui lift barang, atau terpisah dari lift yang digunakan penghuni lain. Pengelola juga telah mensterilkan lift barang dengan disinfektan untuk mengurangi potensi penyebaran virus di lingkungan apartemen.
Haris menambahkan, penyebaran Covid-19 varian Omicron, dapat terjadi di mana saja. Oleh karena itu sebagai antisipasi dan mencegah virus, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan di apartemen demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh penghuni.
“Kami memastikan semua SOP berjalan dengan baik dan lancar. Kami juga akan menindak pengunjung maupun penghuni yang melanggar,” tegasnya.Baca juga: Petugas Gabungan Jemput Paksa Pasien Omicron di Apartemen Green Bay Condo
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pasien Covid-19 itu dibawa ke RSPI Sulianti Saroso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita laksanakan evakuasi untuk kita lakukan perawatan di RS Sulianti Saroso. Alhamdulillah yang bersangkutan sudah mau kita laksanakan evakuasi," kata Guruh.
Pria berusia 37 tahun itu dijemput lantaran belakangan dirinya terpapar Covid-19 dengan varian Omicron. Berdasarkan pantauan di lokasi, pasien Covid-19 Omicron itu keluar dari loading dock Tower Lion Fish didampingi petugas kesehatan.
Ketika menjemput pasien, petugas kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Kemudian petugas membawa masuk pasien ke dalam mobil ambulans Puskesmas Kecamatan Penjaringan.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pasien Covid-19 itu dijemput dari Lantai 7 AD Tower Lion Fish. Febri menjelaskan bahwa pasien yangdiketahui baru melakukan perjalanan dari luar kota.
"Yang bersangkutan diketahui baru melakukan perjalanan dari luar kota jadi bukan luar negeri," tandas Febri.
Dalam kegiatan evakuasi pasien tersebut, beredar kabar bahwa petugas sempat melakukan pengepungan terhadap pasien itu karena tidak mau dijemput dan dibawa ke rumah sakit oleh petugas.
Menanggapi hal tersebut, General Manager Pengelola Apartemen Green Bay Pluit Haris Winanto membantah adanya aksi pengepungan yang dilakukan petugas gabungan bersama pihak pengelola apartemen.
Menurut Haris, terkait adanya warga yang terpapar omicron, pengelola terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi dan menghubungi penghuni yang bersangkutan sekaligus berkoordinasi dengan petugas untuk dilakukan penjemputan.
“Kami sudah menerima surat terkait rencana penjemputan tersebut sejak 27 Desember 2021. Dari pengecekan, benar bahwa yang dimaksud adalah penghuni kami dan yang bersangkutan sangat kooperatif dan bersedia dievakuasi saat kami hubungi. Jadi kabar mengenai pengepungan di apartemen karena pasien yang mencoba kabur dapat kami pastikan tidak benar,” terang Haris melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/12/2021).
Dia menjelaskan, saat pasien dievakuasi, petugas dengan alat pelindung diri lengkap melalui lift barang, atau terpisah dari lift yang digunakan penghuni lain. Pengelola juga telah mensterilkan lift barang dengan disinfektan untuk mengurangi potensi penyebaran virus di lingkungan apartemen.
Haris menambahkan, penyebaran Covid-19 varian Omicron, dapat terjadi di mana saja. Oleh karena itu sebagai antisipasi dan mencegah virus, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan di apartemen demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh penghuni.
“Kami memastikan semua SOP berjalan dengan baik dan lancar. Kami juga akan menindak pengunjung maupun penghuni yang melanggar,” tegasnya.Baca juga: Petugas Gabungan Jemput Paksa Pasien Omicron di Apartemen Green Bay Condo
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pasien Covid-19 itu dibawa ke RSPI Sulianti Saroso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita laksanakan evakuasi untuk kita lakukan perawatan di RS Sulianti Saroso. Alhamdulillah yang bersangkutan sudah mau kita laksanakan evakuasi," kata Guruh.
Pria berusia 37 tahun itu dijemput lantaran belakangan dirinya terpapar Covid-19 dengan varian Omicron. Berdasarkan pantauan di lokasi, pasien Covid-19 Omicron itu keluar dari loading dock Tower Lion Fish didampingi petugas kesehatan.
Ketika menjemput pasien, petugas kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Kemudian petugas membawa masuk pasien ke dalam mobil ambulans Puskesmas Kecamatan Penjaringan.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pasien Covid-19 itu dijemput dari Lantai 7 AD Tower Lion Fish. Febri menjelaskan bahwa pasien yangdiketahui baru melakukan perjalanan dari luar kota.
"Yang bersangkutan diketahui baru melakukan perjalanan dari luar kota jadi bukan luar negeri," tandas Febri.
(mhd)