Seluruh Penegak Hukum Dapat Pengecualian Kepemilikan SIKM Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan seluruh penegak hukum, termasuk advokat atau pengacara, sebagai profesi yang masuk dalam pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Sudah ditandatangani, seluruh penegak hukum, termasuk advokat, polisi, jaksa, dan hakim, masuk dalam kategori 11 profesi yang diperbolehkan oleh aturan gubernur," ujar advokat pada Kantor Hukum A Law Firm Anton Hariyadi, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM Jakarta)
Sebelumnya, kata dia, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM bagi para penegak hukum. Dalam Surat Edaran tersebut tidak dicantumkan profesi advokat. "SK yang telah dibuat oleh Sekda DKI tersebut sudah dicabut," ucapnya.
Menurut Anton, berdasarkan surat pemberitahuan terkait pengecualian kepemilikan SIKM bernomor 4876/-072.2 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan, pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengecualian kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup advokat yang merupakan mitra penegak hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Anton.
Pria yang tercatat sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini memaparkan, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa advokat juga merupakan penegak hukum. (Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Check Point PSBB dan SIKM Berdampak Positif)
"Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Tanpa keberadaan pengacara atau advokat maka tatanan sistem hukum di Indonesia kurang sempurna," kata Anton.
Seperti diketahui, guna menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) Pemprov DKI Jakarta memperketat keluar masuk orang dari wilayah Jabodetabek. Dalam pelaksanaannya, DKI mewajibkan setiap orang yang akan masuk ke Ibu Kota harus memiliki SIKM.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendirikan sejumlah check point di wilayah perbatasan dengan daerah penyangga seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.
"Sudah ditandatangani, seluruh penegak hukum, termasuk advokat, polisi, jaksa, dan hakim, masuk dalam kategori 11 profesi yang diperbolehkan oleh aturan gubernur," ujar advokat pada Kantor Hukum A Law Firm Anton Hariyadi, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM Jakarta)
Sebelumnya, kata dia, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM bagi para penegak hukum. Dalam Surat Edaran tersebut tidak dicantumkan profesi advokat. "SK yang telah dibuat oleh Sekda DKI tersebut sudah dicabut," ucapnya.
Menurut Anton, berdasarkan surat pemberitahuan terkait pengecualian kepemilikan SIKM bernomor 4876/-072.2 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan, pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengecualian kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup advokat yang merupakan mitra penegak hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Anton.
Pria yang tercatat sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini memaparkan, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa advokat juga merupakan penegak hukum. (Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Check Point PSBB dan SIKM Berdampak Positif)
"Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Tanpa keberadaan pengacara atau advokat maka tatanan sistem hukum di Indonesia kurang sempurna," kata Anton.
Seperti diketahui, guna menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) Pemprov DKI Jakarta memperketat keluar masuk orang dari wilayah Jabodetabek. Dalam pelaksanaannya, DKI mewajibkan setiap orang yang akan masuk ke Ibu Kota harus memiliki SIKM.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendirikan sejumlah check point di wilayah perbatasan dengan daerah penyangga seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.
(thm)