Pengamat Ini Apresiasi Penanganan Cepat Kasus Pelecehan Seksual Mitra GoCar

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:52 WIB
loading...
Pengamat Ini Apresiasi Penanganan Cepat Kasus Pelecehan Seksual Mitra GoCar
Pelecehan seksual. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengapresiasi langkah GoJek selaku operator taksi online GoCar yang bergerak cepat dalam kasus pelecehan seksual terhadap perawat yang dilakukan mitra driver GoCar berinisial HS.

Menurut dia, GoJek sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melakukan tahapan dari hulu ke hilir. “SOP yang dijalankan GoJek sudah sangat tepat. Begitu ada kasus, GoJek langsung sigap menonaktifkan akun mitra driver GoCar, berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengusut kasus ini, hingga memberikan pendampingan dan bantuan perawatan maupun pemulihan secara fisik serta psikis,” ujar Devie seperti dikutip, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Perawat oleh Sopir Mitra GoCar Ditangani Polda Metro Jaya

Dia menilai GoJek merupakan satu dari sedikit perusahaan yang mempunyai kebijakan terkait SOP seperti itu. Bahkan, sebenarnya GoJek juga sudah memberikan edukasi terhadap mitra driver untuk memperlakukan pelanggan sebaik mungkin.

“Jadi SOP yang dijalankan GoJek ini bukan hanya kebijakan setelah terjadinya kekerasan seksual. Berbagai edukasi sudah diberikan GoJek kepada mitra driver. Salah satunya modul pelatihan ‘Kenali dan Hindari Pelecehan Seksual’ di aplikasi driver. Artinya, tahapan SOP untuk mitra driver sudah benar-benar sangat lengkap dari hulu ke hilir,” katanya.

Selain itu, di aplikasi GoJek sebenarnya tersedia tombol darurat. Tombol darurat ini terhubung langsung dengan operator jika pelanggan mengalami keadaan darurat seperti pelecehan seksual, perlakuan tidak menyenangkan dari driver, dan sebagainya. Nantinya akan ada tim Unit Darurat GoJek yang dikirim ke lokasi untuk memberikan bantuan.

“Menurut saya, yang perlu dilakukan GoJek saat ini lebih aktif lagi menyosialisasikan mengenai tombol darurat ke masyarakat. Dengan sosialisasi yang semakin masif, orang-orang yang tadinya tidak paham dan tidak tahu adanya tombol darurat akhirnya bisa paham ke mana mereka harus melapor. Sehingga layanan yang mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan dari GoJek ini semakin paripurna,” ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Gojek Beri Pelatihan ke Mitra GoCar

Devie juga mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual ini. Dalam waktu dua hari, polisi berhasil menangkap pelaku. “Saya rasa polisi juga sudah menjalankan tugasnya dengan baik setelah mendapat laporan dari korban dan institusi tempat korban bekerja. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak mungkin pelaku bisa dijerat hukum sesuai aturan hukum berlaku kalau pihak korban tidak membantu kepolisian. Jadi kerja sama antara polisi dengan korban memudahkan terungkapnya kasus ini,” ujarnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap perawat oleh mitra driver GoCar berinisial HS terjadi pada Kamis (16/12/2021). Kabar mengenai kasus kekerasan seksual ini viral di media sosial lewat cuitan perusahaan yang menaungi korban.

Driver akhirnya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota Bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12/2021). Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)