Pemprov DKI Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Rabu, 22 Desember 2021 - 08:51 WIB
loading...
Pemprov DKI Larang Pesta...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan petasan dan kembang api pada malam Tahun Baru 2022. Ini dilakukan agar tidak mengundang kerumunan massa pada malam pergantian tahun tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya melarang adanya pesta yang menggunakan petasan saat Natal maupun Tahun Baru. Selain dinilai berbahaya, Ariza khawatir akan memanggil perhatian warga dan membuat kerumunan.

"Jadi memasuki masa Natal dan Tahun Baru kami minta tidak ada petasan malam Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk pesta kembang api," kata Ariza di Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Untuk lebih menjaga agar masyarakat tidak merayakan pergantian tahun, Pemprov DKI Jakarta beserta Polda Metro Jaya akan melakukan penutupan jalan. Tujuannya, supaya tidak ada warga yang turun ke jalan menimbulkan kerumunan tahun baru.

Politisi Partai Gerindra itu mengimbau kepada warga agar tetap di rumah bersama keluarga. "Dari Polda rencananya akan menutup jalan-jalan utama agar tidak ada kerumunan orang di malam tahun baru seperti malam tahun baru yang lalu," tuturnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)