Sambut Nataru, Anies Imbau Warga Tetap Waspada Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh warga tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Natal dan Tahun Baru . Pemprov DKI kembali menetapkan PPKM Level 1 mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kemudian, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diberlakukan pembatasan kegiatan.
"Kondisi sekarang ini (kasus Covid-19 mulai turun) dapat terjadi karena kedisiplinan kita semua. Untuk itu, kami ingatkan kembali khususnya pada Natal dan Tahun Baru agar masyarakat tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu saat angka Covid-19 naik," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Anies Sebut Integrasikan Transportasi Umum Merupakan Tantangan Besar
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 bahwa selama masa PPKM Level 1 setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Kemudian, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Baca juga: Harga Sembako Jelang Nataru, Wagub DKI: Diupayakan Stabil dan Stok Aman
"Bagi masyarakat yang telah divaksin dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," kata Anies.
"Kondisi sekarang ini (kasus Covid-19 mulai turun) dapat terjadi karena kedisiplinan kita semua. Untuk itu, kami ingatkan kembali khususnya pada Natal dan Tahun Baru agar masyarakat tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu saat angka Covid-19 naik," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Anies Sebut Integrasikan Transportasi Umum Merupakan Tantangan Besar
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 bahwa selama masa PPKM Level 1 setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Kemudian, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Baca juga: Harga Sembako Jelang Nataru, Wagub DKI: Diupayakan Stabil dan Stok Aman
"Bagi masyarakat yang telah divaksin dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," kata Anies.
(jon)