Ikut Pesta Sabu di Rumah Bandar Narkoba, Ketua RT Utan Kayu Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur meringkus Jawir seorang bandar dan tiga pengguna narkoba di Utan Kayu, Matraman, Kamis 9 Desember 2021.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, Jawir ditangkap bersama seorang oknum ketua RT setempat saat melakukan pesta sabu di rumahnya.
"Penangkapan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB di kos-kosan. GGS alias Jawir berperan sebagai bandar narkoba dan ada satu orang yang diamankan yakni ketua RT 08 Utan Kayu, Matraman," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).
Menurut Erwin, Jawir dan oknum ketua RT yang ditangkap di kediamannya sudah saling mengenal. Diduga oknum RT tersebut sengaja menyembunyikan keberadaan Jawir demi kepentingannya.
"AIK ketua RT, kita berharap AIK melaporkan tentunya kalau seperti ini ya boro-boro. Malah bisa dilindungi karena AIK ada ketergantungan menggunakan sabu-sabu," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 gram sabu yang sudah dipaketkan. Diduga paket tersebut akan segera dijual ke lingkungan sekitar.
"Harga paketnya itu Rp400 ribu dan ada namanya paket hemat Rp100 ribu," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, Jawir ditangkap bersama seorang oknum ketua RT setempat saat melakukan pesta sabu di rumahnya.
"Penangkapan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB di kos-kosan. GGS alias Jawir berperan sebagai bandar narkoba dan ada satu orang yang diamankan yakni ketua RT 08 Utan Kayu, Matraman," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).
Menurut Erwin, Jawir dan oknum ketua RT yang ditangkap di kediamannya sudah saling mengenal. Diduga oknum RT tersebut sengaja menyembunyikan keberadaan Jawir demi kepentingannya.
"AIK ketua RT, kita berharap AIK melaporkan tentunya kalau seperti ini ya boro-boro. Malah bisa dilindungi karena AIK ada ketergantungan menggunakan sabu-sabu," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 gram sabu yang sudah dipaketkan. Diduga paket tersebut akan segera dijual ke lingkungan sekitar.
"Harga paketnya itu Rp400 ribu dan ada namanya paket hemat Rp100 ribu," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.
(mhd)