Ini Tampang Pengamen Viral Todong Penumpang Angkot di Bogor

Rabu, 08 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
Ini Tampang Pengamen Viral Todong Penumpang Angkot di Bogor
Polres Bogor Kota meringkus pengamen yang nekad menodong penumpang angkot. Foto/MPI/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Polres Bogor Kota menciduk pengamen yang membawa senjata tajam jenis pisau dalam angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk minuman keras. Aksinya, sempat viral di jagat media sosial.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus ini berawal dari beredarnya video viral adanya pengamen yang membawa senjata tajam di dalam angkot. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bernama Hendrik (19).

”Terima kasih pada warganet yang menginformasikan keberadaan orang yang meresahkan pengguna angkutan umum. Berdasarkan video kami melakukan penyelidikan tidak lama kami berhasil menangkap pelaku,” kata Susatyo, Rabu (8/12/2021).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa senjata tajam jenis pisau ketika mengamen di dalam angkot dalam kondisi mabuk ciu. Tujuannya, untuk menakuti penumpang agar memberikan uang.

”Yang bersangkutan memang membawa sajam dengan tujuan untuk pengemudi atau para pengguna angkutan umum takut dan menyerahkan uang. Saat melakukan aksinya pelaku dalam kondisi mabuk dan sajam saat ini dalam pencarian,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap para pengamen untuk menjamin keselamatan penumpang angkutan umum. Termasuk melakukan tes urine terhadap mereka. ”Tidak hanya angkot tapi juga bus dan terminal,” tegas Susatyo.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pelaku diketahui kerap beraksi di dalam angkot yang melintasi sekitar Sistem Satu Arah (SSA) atau Kebun Raya Bogor. ”Dari keterangan pelaku sudah sering mengamen atau ikut angkot,” katanya.

Sejauh ini, lanjut Dhoni, belum ada korban luka akibat aksi pelaku membawa senjata tajam. Di samping itu, terkait pelaku yang mengamen dengan menyebut untuk biaya istri lahiran adalah bohong belaka. Pelaku terjerat Undang-Undang Darurat ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar viral di media sosial Instagram aksi pengamen di dalam angkot di Kota Bogor yang membawa pisau. Dari video, pisau itu sengaja ditunjukan kepada penumpang dengan ditaruh di bawah untuk menakut-nakuti ketika mengamen.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)