Oknum Polisi Penembak 2 Orang di Tol Bintaro Ditetapkan Tersangka

Selasa, 07 Desember 2021 - 15:11 WIB
loading...
Oknum Polisi Penembak...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Ipda OS anggota Ditlantas Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua orang di Tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan. Satu dari dua korban tewas akibat peluru yang ditembakkan Ipda OS.

"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan Ipda OS sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021).

Menurut Zulpan, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana penembakan yang membuat seseorang mengalami luka. "Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 dan 359 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan tersebut. Zulpan mengatakan, Ipda OS merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya karena dipicu adanya laporan masyarakat yang mengaku diikuti oleh sebuah mobil dari wilayah Depok, Jawa Barat.

Atas laporan tersebut, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV. Saat mobil saksi dan mobil korban berhenti terjadilah perlawanan dari kedua korban hingga Ipda OS mengeluarkan tembakan DNA mengenai dua orang yakni PP dan MA.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)