Batasi Mobilitas Masyarakat, Ganjil Genap di Depok Pemanasan Jelang PPKM Level 3 Libur Nataru
loading...
A
A
A
DEPOK - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan kebijakan ganjil genap (Gage) di Jalan Margonda perlu kerja sama banyak pihak termasuk masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga berkaitan dengan akan diberlakukan PPKM Level 3 skala nasional yang diatur dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021.
“Kita menindaklanjuti Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali. Intinya untuk mengurangi membatasi mobilitas orang dalam rangka mengurangi kerumunan,” katanya di Depok, Minggu (5/12/2021).
Selain itu, kata dia, setiap akhir pekan, kawasan Jalan Margonda selalu tejadi kepadatan. Sehingga untuk mengurangi beban jalan tersebut dilakukan sistem ganjil genap.
“Kita semua tahu Jalan Raya Margonda saat akhir pekan mengalami kemacetan lumayan berat. Oleh karena itu hari ini mulai kita lakukan uji coba penerapan ganjil genap di Margonda,” paparnya.
Ganjil genap di Margonda diterapkan mulai pukul 12.00-18.00 WIB dan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja. Pengecualian dilakukan untuk kendaraan warga yang memang tinggal di Jalan Margonda dan kendaraan khusus seperti ambulan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tidak berlaku ganjil genap.
“Nanti akan ada evaluasi untuk membandingkan antara pekan yang sama di minggu yang lalu dengan hari ini, nanti akan kita bandingkan,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, gage ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat pribadi. Tidak berlaku bagi kendaraan umum seperti angkutan umum, bus, dan kendaraan roda empat khusus seperti dinas.
“Hari ini uji coba ganjil genap di Margonda. Tujuannya mengurangi kepadatan di Margonda,” katanya.
Pada hari pertama uji coba yang jatuh pada tanggal genap maka hanya mobil dengan pelat nomor ujung genap yang boleh melintas di Margonda. Untuk mobil pelat kendaraan ganjil dialihkan ke jalan lain. Sedangkan untuk hari kedua pada Minggu (5/12/2021) yang jatuh pada angka ganjil maka hanya mobil plat ganjil yang boleh melintas Margonda. Pada uji coba ini, petugas hanya melakukan imbauan dan tidak ada penindakan. “Belum dilakukan penindakan untuk saat ini karena masih uji coba,” tukasnya.
Disebutkan dia, titik penyekatan gage disebar di enam titik sepanjang Margonda. Mulai dari Jalan Arif Rahman Hakim hingga Flyover UI. Namun bagi warga yang tinggal di kawasan Margonda masih boleh melintas. Pengecualian juga diberlakukan bagi taksi online.
“Untuk masyarakat setempat diperbolehkan. Juga untuk kendaraan (taksi) online tapi kita lakukan pemeriksaan,” paparnya.
Pantauan di lapangan, masih banyak warga yangtidak mengetahui pemberlakuan gage pada hari ini. Masih banyak warga yang bingung ketika mereka diarahkan petugas untuk tidak melintas Margonda bagi kendaraan pelat ganjil. Sehingga terjadi penumpukan kendaraan di titik-titik penyekatan gage.
Jhoni menyerukan, agar warga mengikuti kebijakan yang diambil untuk mengurangi mobilitas di jalanan.
“Bagi masyarakat harap untuk mengikuti kebiasaan baru di tengah masa pandemi dalam pemberlakuan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” pungkasnya.
“Kita menindaklanjuti Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali. Intinya untuk mengurangi membatasi mobilitas orang dalam rangka mengurangi kerumunan,” katanya di Depok, Minggu (5/12/2021).
Selain itu, kata dia, setiap akhir pekan, kawasan Jalan Margonda selalu tejadi kepadatan. Sehingga untuk mengurangi beban jalan tersebut dilakukan sistem ganjil genap.
“Kita semua tahu Jalan Raya Margonda saat akhir pekan mengalami kemacetan lumayan berat. Oleh karena itu hari ini mulai kita lakukan uji coba penerapan ganjil genap di Margonda,” paparnya.
Ganjil genap di Margonda diterapkan mulai pukul 12.00-18.00 WIB dan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja. Pengecualian dilakukan untuk kendaraan warga yang memang tinggal di Jalan Margonda dan kendaraan khusus seperti ambulan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tidak berlaku ganjil genap.
“Nanti akan ada evaluasi untuk membandingkan antara pekan yang sama di minggu yang lalu dengan hari ini, nanti akan kita bandingkan,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, gage ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat pribadi. Tidak berlaku bagi kendaraan umum seperti angkutan umum, bus, dan kendaraan roda empat khusus seperti dinas.
“Hari ini uji coba ganjil genap di Margonda. Tujuannya mengurangi kepadatan di Margonda,” katanya.
Pada hari pertama uji coba yang jatuh pada tanggal genap maka hanya mobil dengan pelat nomor ujung genap yang boleh melintas di Margonda. Untuk mobil pelat kendaraan ganjil dialihkan ke jalan lain. Sedangkan untuk hari kedua pada Minggu (5/12/2021) yang jatuh pada angka ganjil maka hanya mobil plat ganjil yang boleh melintas Margonda. Pada uji coba ini, petugas hanya melakukan imbauan dan tidak ada penindakan. “Belum dilakukan penindakan untuk saat ini karena masih uji coba,” tukasnya.
Disebutkan dia, titik penyekatan gage disebar di enam titik sepanjang Margonda. Mulai dari Jalan Arif Rahman Hakim hingga Flyover UI. Namun bagi warga yang tinggal di kawasan Margonda masih boleh melintas. Pengecualian juga diberlakukan bagi taksi online.
“Untuk masyarakat setempat diperbolehkan. Juga untuk kendaraan (taksi) online tapi kita lakukan pemeriksaan,” paparnya.
Pantauan di lapangan, masih banyak warga yangtidak mengetahui pemberlakuan gage pada hari ini. Masih banyak warga yang bingung ketika mereka diarahkan petugas untuk tidak melintas Margonda bagi kendaraan pelat ganjil. Sehingga terjadi penumpukan kendaraan di titik-titik penyekatan gage.
Jhoni menyerukan, agar warga mengikuti kebijakan yang diambil untuk mengurangi mobilitas di jalanan.
“Bagi masyarakat harap untuk mengikuti kebiasaan baru di tengah masa pandemi dalam pemberlakuan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” pungkasnya.
(mhd)