Vonis Cynthiara Alona Kasus Prostitusi Ditunda Gara-gara Hakim Belum Siap
loading...
A
A
A
TANGERANG - Kasus prostitusi anak di bawah umur dengan terdakwa Cynthiara Alona tinggal menunggu vonis. Namun, vonis yang seharusnya dibacakan Rabu (1/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditunda karena majelis hakim belum siap.
“Pihak pengadilan karena majelis hakim belum siap. Putusannya belum siap,” ujar Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Cynthiara Alona Berkali-kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Prostitusi, Ada Apa?
Ini lantaran konsep putusan yang belum matang. “Setelah 1 minggu nanti pasti dibacakan (vonis). Majelis hakim tidak pernah tunda (sidang) lebih dari sekali,” katanya.
Soal penundaan ini terkait hal teknis di mana hakim yang akan menyampaikan hal tersebut. “Majelis hakim, ketua majelisnya kemarin mengakui sendiri banyak perkara lain yang harus diputuskan,” ujarnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara
Majelis hakim memperbaiki beberapa poin di mana untuk mengubahnya memakan waktu. “Ada beberapa poin yang harus diperbaiki lagi sehingga tidak cukup waktu di hari itu diperbaiki,” ucapnya.
Alona dengan dua terdakwa lain yakni DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur pada 16 Maret 2021. Tiga terdakwa dituntut masa hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021 lalu. Alona dan 2 terdakwa lainnya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pihak pengadilan karena majelis hakim belum siap. Putusannya belum siap,” ujar Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Cynthiara Alona Berkali-kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Prostitusi, Ada Apa?
Ini lantaran konsep putusan yang belum matang. “Setelah 1 minggu nanti pasti dibacakan (vonis). Majelis hakim tidak pernah tunda (sidang) lebih dari sekali,” katanya.
Soal penundaan ini terkait hal teknis di mana hakim yang akan menyampaikan hal tersebut. “Majelis hakim, ketua majelisnya kemarin mengakui sendiri banyak perkara lain yang harus diputuskan,” ujarnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara
Majelis hakim memperbaiki beberapa poin di mana untuk mengubahnya memakan waktu. “Ada beberapa poin yang harus diperbaiki lagi sehingga tidak cukup waktu di hari itu diperbaiki,” ucapnya.
Alona dengan dua terdakwa lain yakni DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur pada 16 Maret 2021. Tiga terdakwa dituntut masa hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021 lalu. Alona dan 2 terdakwa lainnya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(jon)