Terjerat Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 03 November 2021 - 20:10 WIB
loading...
Terjerat Kasus Prostitusi,...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta atas kasus prostitusi anak.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta atas kasus prostitusi anak . Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/11/2021).

"Kepada Alona dan kawan-kawan kita tuntut 6 tahun penjara, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat ditemui awak media, Rabu (3/11/2021).

Dapot menuturkan, hal yang mendasari tututan tersebut lantaran kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Diketahui selain Alona, ada dua orang lainnya yang terjerat kasus serupa yakni DA dan AA.

"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021. Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)