Pelanggar Moda Transportasi Pada Masa Transisi PSBB Bakal Dikandangkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah aktivitas perkantoran dan restoran di Jakarta resmi dibuka, Senin (8/6/2020). Moda transportasi di ibu kota beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif itu terdapat pengaturan moda transportasi umum. Dimana moda transportasi umum hanya boleh beroperasi mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk angkutan reguler dan bus Transjakarta. (Baca juga: Atasi Penumpang Kian Membeludak, KCI Tambah Perjalanan Jadi 935)
Kemudian, Mass Rapid Transit (MRT) mulai pukul 05.00-21.00 WIB dan Light Rail Transit (LRT) mulai pukul 05.30-21.00 WIB. Sementara angkutan perairan mulai pukul 07.00-15.00 WIB.
Semua moda transportasi umum itu dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis moda transportasi.
"Untuk pelanggaran semuanya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (7/6/2020). (Baca juga: Wali Kota Jakbar Sebut 15 RW Masih Zona Merah)
Adapun sanksi berupa denda mulai dari Rp100.000 - Rp500.000. Kemudian kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum dan sosial menggunakan rompi bagi pelanggar. Atau penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif itu terdapat pengaturan moda transportasi umum. Dimana moda transportasi umum hanya boleh beroperasi mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk angkutan reguler dan bus Transjakarta. (Baca juga: Atasi Penumpang Kian Membeludak, KCI Tambah Perjalanan Jadi 935)
Kemudian, Mass Rapid Transit (MRT) mulai pukul 05.00-21.00 WIB dan Light Rail Transit (LRT) mulai pukul 05.30-21.00 WIB. Sementara angkutan perairan mulai pukul 07.00-15.00 WIB.
Semua moda transportasi umum itu dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis moda transportasi.
"Untuk pelanggaran semuanya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (7/6/2020). (Baca juga: Wali Kota Jakbar Sebut 15 RW Masih Zona Merah)
Adapun sanksi berupa denda mulai dari Rp100.000 - Rp500.000. Kemudian kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum dan sosial menggunakan rompi bagi pelanggar. Atau penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI.
(jon)