Penyelundupan sabu dalam lampu mobil digagalkan

Senin, 23 April 2012 - 17:11 WIB
Penyelundupan sabu dalam lampu mobil digagalkan
Penyelundupan sabu dalam lampu mobil digagalkan
A A A
Sindonews.com - Dua buah lampu mobil berisi 300 gram sabu senilai Rp600 juta diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, bersama dengan 3 orang tersangka lainnya dalam upaya penyelundupan narkotika.

Berdasarkan analisa intelijen, dicurigai barang yang dikirim dari negara Afrika berupa sample of auto lamp dengan alamat Jalan Kebon Kacang, Jakarta Selatan, dari Lome Togo.

"Paket diperiksa dan ternyata berisi 1 set lampu mobil yang berisi 4 bagian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dua buah lampu positif metamfetamine (sabu) usai menjalani uji lab mini balai pengujian di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Oza Olavia di Tangerang, Senin (23/4/2012).

Setelah dilakukan pengembangan ke alamat yang dituju, petugas berhasil menangkap penerima paket yang diketahui bernama Irfan (41) dan pasangan suami istri sebagai penerima, Naga (43) dan Mama Sela (40).

"Tiga tersangka WNI tersebut ditangkap oleh Tim Costums Tactical Unit Bea Cukai Soetta bersama-sama dengan tim BNN di wilayah Jakarta Selatan," pungkasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN untuk pengembangan lebih lanjut. Sesuai UU No.35 Tahun 2009, tersangka dipidana dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 milyar. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4981 seconds (0.1#10.140)