4 Aturan Demonstrasi di Jakarta, Nomor 2 Tetap Tertib
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aturan demonstrasi di Jakarta sebagaimana telah diamanatkan pada Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub Nomor 232 merupakan peraturan pengganti Nomor 228 yang sempat mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Baca juga: Pocong dan Manusia Silver Ikut Demo Buruh ke Balai Kota
Berikut 4 aturan demonstrasi di Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 232 Tahun 2015:
1. Menyediakan Ruang Terbuka
Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membatasi ruang demo di 3 lokasi tertentu yakni Parkir Timur Senayan, Alun-Alun DPR/MPR, dan Silang Selatan Monas. Pemprov DKI menyediakan ruang terbuka untuk aksi demonstrasi. Pendemo yang melakukan aksi di luar 3 lokasi tidak akan mendapatkan sanksi atau dibubarkan oleh Satpol PP. Selain itu, setiap demonstran bebas menyampaikan pendapatnya di muka umum.
2. Demo dan Konvoi Secara Tertib
Setiap pendemo dapat melaksanakan aksi dengan cara konvoi secara tertib. Kemudian, Pasal yang menerangkan larangan menjual makanan/minuman di sepanjang aksi demo dihapus.
3. Volume Pengeras Suara
Meski demikian, Pemprov DKI tetap membatasi besaran atau volume pengeras suara. Besaran pengeras suara yang diperbolehkan selama berdemo yakni 60 desibel (DB). Bunyi pengeras suara yang terlampau keras dapat mengganggu ketenangan warga.
4. Waktu Demo
Pemprov DKI tetap membatasi waktu demonstrasi mulai pukul 06.00 WIB dan harus bubar pada 18.00 WIB.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Baca juga: Pocong dan Manusia Silver Ikut Demo Buruh ke Balai Kota
Berikut 4 aturan demonstrasi di Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 232 Tahun 2015:
1. Menyediakan Ruang Terbuka
Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membatasi ruang demo di 3 lokasi tertentu yakni Parkir Timur Senayan, Alun-Alun DPR/MPR, dan Silang Selatan Monas. Pemprov DKI menyediakan ruang terbuka untuk aksi demonstrasi. Pendemo yang melakukan aksi di luar 3 lokasi tidak akan mendapatkan sanksi atau dibubarkan oleh Satpol PP. Selain itu, setiap demonstran bebas menyampaikan pendapatnya di muka umum.
2. Demo dan Konvoi Secara Tertib
Setiap pendemo dapat melaksanakan aksi dengan cara konvoi secara tertib. Kemudian, Pasal yang menerangkan larangan menjual makanan/minuman di sepanjang aksi demo dihapus.
3. Volume Pengeras Suara
Meski demikian, Pemprov DKI tetap membatasi besaran atau volume pengeras suara. Besaran pengeras suara yang diperbolehkan selama berdemo yakni 60 desibel (DB). Bunyi pengeras suara yang terlampau keras dapat mengganggu ketenangan warga.
4. Waktu Demo
Pemprov DKI tetap membatasi waktu demonstrasi mulai pukul 06.00 WIB dan harus bubar pada 18.00 WIB.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(jon)