JIEP dan RNI Teken Perpanjangan PPTI 20 Tahun di Kawasan Industri Pulogadung

Selasa, 23 November 2021 - 21:04 WIB
loading...
JIEP dan RNI Teken Perpanjangan PPTI 20 Tahun di Kawasan Industri Pulogadung
Pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung , PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Penandatanganan perpanjangan PPTI dilakukan oleh Direktur Operasional PT JIEP Beta S Winarto dan VP Pengelolaan Aset PT RNI C Trihatma Satoto di kantor Notaris Dewi Kusumawati, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Beta S Winarto menjelaskan, perjanjian ini merupakan perpanjangan dari penggunaan tanah industri di Kawasan JIEP dari perjanjian pertama selama 30 tahun dan diperpanjang kembali 20 tahun. "Pada hari ini kedua belah pihak telah menandatangani perpanjangan penggunaan tanah industri seluas 2.925 meter persegi yang terletak di Jalan Pulokambing Kav I.11 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Adapun perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 19 September 2016 hingga 18 September 2036," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Pulogadung, Kawasan Industri di Jakarta yang Pertama dan Miliki Akses Strategis

Corporate Secretary PT JIEP Purwati menambahkan perpanjangan PPTI dilakukan sebagai pengikatan penggunaan lahan di atas Hak Pengelolaan PT JIEP. Sebagai pemegang HPL, PT JIEP dapat memberikan rekomendasi kepada PT RNI untuk mengurus HGB sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam PPTI.

"Optimisme bagi para pelaku usaha untuk bangkit setelah kurang lebih hampir 2 tahun terkena imbas pandemi Covid-19, mulai tampak dengan banyaknya perpanjangan PPTI dan permintaan akan kebutuhan produk-produk kami di kawasan ini. Hari ini PT RNI merupakan salah satu tenant kami yang tertib dan taat terhadap Estate Regulation melakukan perpanjangan masa PPTI selama 20 tahun. Memang di dalam SPPTI harus ditetapkan jangka waktu penggunaan lahan sesuai dengan Amanah PP Nomor 142 Tahun 2015 karena lahan di kawasan JIEP yang berstatus HPL," ujarnya.
Baca juga: OJK Siap Perpanjang Kebijakan Stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank

Diketahui, PT JIEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung yang sahamnya 50% dimiliki oleh Kementerian BUMN dan 50% oleh Pemprov DKI Jakarta. Didirikan sejak 26 Juni 1973, PT JIEP memiliki berbagai macam sektor usaha, mulai dari persewaan tanah kavling industri, pergudangan, bangunan pabrik siap pakai, logistik, hingga retail bisnis.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3703 seconds (0.1#10.140)