Sepekan PSBB, Lalu Lintas di Kota Bogor Kembali Padat Merayap

Rabu, 22 April 2020 - 18:03 WIB
loading...
Sepekan PSBB, Lalu Lintas di Kota Bogor Kembali Padat Merayap
Sepekan pelaksanaan PSBB di Kota Bogor lalu lintas di sejumlah ruas jalan justru mengalami kepadatan.Foto/SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Hari kedelapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bogor pantas banyak dipertanyakan, Rabu (22/04/2020). Pasalnya, nyaris tak ada perbedaan antara hari biasa, baik sebelum maupun sesudah pandemi Covid-19.

Berdasarkan pantauan, arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol maupun arteri/alternatif, kembali dipadati ratusan bahkan ribuan kendaraan roda dua, empat dan lebih.Seperti di Jalan Raya Siliwangi-Tajur-Pajajaran, sejumlah masyarakat yang menggunakan kendaraan terlihat bebas melintas maupun berhenti di sejumlah pertokoan, pedagang kaki lima maupun pusat keramaian supermarket dan minimarket.

Kemudian di simpang Terminal Baranangsiang hingga Tugu Kujang, Suryakencana, Gang Aut, kembali dipadati masyarakat yang hendak berbelanja maupun sekedar berjalan-jalan.
Bahkan, di Jalan Raya KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha nyaris tak ada yang menggubris adanya PSBB. Pertokoan pakaian, bengkel, usaha sablon, rumah makan maupun perkantoran yang tak masuk dalam pengecualian tetap bebas leluasa melayani masyarakat.

Praktis jalan raya yang sepekan sebelumnya terlihat lengang, kembali macet dari mulai simpang Tol Bogor Ring Road (BORR) Kedunghalang hingga pertigaan Traffic Light Pemda-Kedunghlang, bahkan hingga Simpang Pomad.

"Parah juga ya, kalau seperti ini jalanan kembali macet enggak ada yang mengatur. Petugas melakukan pengecekan dan menegur pengguna jalan hanya pagi saja. Ngapain ada PSBB, ngabisin uang saja," ujar Ayi Atus (50), warga Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor saat ditemui ditepi Jalan KS Tubun pada Rabu (22/4/2020).

Hal senada diungkapkan, Kartinah (57), warga Babakanpasar, Bogor Tengah, Kota Bogor. Dia terpaksa keluar harus mencari nafkah kemudian berbelanja kebutuhan pokok ke Pasar Bogor.

"Kalau di rumah saja sudah seminggu ini kita bisa mati kelaparan, karena bantuan yang ramai dibicarakan pemerintah hingga saat ini udah seminggu lebih nggak ada wujudnya. Lebih baik kita keluar cari makan, meski risiko terkena Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengungkapkan, dari hasil evaluasi sepekan penerapan PSBB pihaknya mengaku kewalahan menertibkan dan menegur masyarakat, baik yang di jalan raya maupun pelaku usaha."Kalau dari hasil evaluasi memang masih banyak lah yah, bolong-bolong disana-sini, masih banyak kekurangan. Tetapi kami menyadari betul, kenapa masih banyak kekurangan bolong-bolong karena ada delapan sektor yang dikecualikan," ungkap Dedie di Posko Crisis Center Siaga Covid-19 Kota Bogor, Rabu (22/04/2020).

Terkait dengan itu, lanjut dia, delapan sektor yang dikecualikan itu dari hasil kajian, paling tidak itu memenuhi kebutuhan sekitar 70-80 persen kehidupan masyarakat.
"Contohnya apa, logistik ya setiap hari pulang pergi harus diantar, bahan kebutuhan pokok untuk sehari-hari juga sama. Telekomunikasi dan teknologi informasi sama juga, belum lagi sektor perbankan, keuangan seperti leasing masih buka. Termasuk industri strategis yang memiliki rekomendasi dari kementerian perindustrian," ujar Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor itu.

Dedie menyadari banyak sektor yang dikecualikan sehingga di jalanan masih cukup ramai dan itu menjadi tantangan penerapan PSBB. "Intinya ini semua harus dievaluasi, baik di bidang lalu lintas mobilisasi massa itu pelanggarannya sudah terukur dan tercatat. Adapun yang tidak terukur atau tercatat hingga saat ini ada bidang-bidang yang tak dikecualikan, masih banyak yang buka atau beroperasi. Kita akan memberikan teguran dan sanksi kepada pelaku usaha yang tak dikecualikan berupa perpanjangan izin usaha tak akan diperpanjang hingga pencabutan izin," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)