Ganti Rugi Rumah Tengah Jalan di Tangerang Capai Rp1,5 Miliar
loading...
A
A
A
TANGERANG - Rumah di tengah jalan selama 14 tahun di Jalan Maulana Hasanudin, Batu Ceper, Kota Tangerang, akhirnya dibongkar, Selasa (16/11/2021). Ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebesar Rp1,5 miliar.
"Diberikan setelah selesai dari pihak bank, termohon 1 dan 2," ujar Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Rumah di Tengah Jalan Selama 14 Tahun di Tangerang Akhirnya Dibongkar
Rumah yang dibongkar ini masuk sengketa di pengadilan lantaran permasalahan terkait sertifikat ahli waris. Adapun perihal sengketa sertifikat rumah yakni sertifikat ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kini buron ke pihak bank.
Pembongkaran rumah yang berdiri di tengah jalan selama 14 tahun disaksikan langsung Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Pembongkaran menggunakan satu alat berat ekskavator. "Kendalanya antara lain masalah komunikasi. Alhamdulillah pak Anwar beserta keluarga (ahli waris) sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar karena kita lihat Jalan Maulana Hasanudin ini sudah jadi jalan utama," ungkap Arief.
Baca juga: 14 Tahun Rumah di Tengah Jalan Poris Tangerang Berdiri Kokoh, Warganet: Walikotanya Cemen
Rumah ini merupakan milik keluarga Anwar dengan luas 97 meter persegi dan total luas lahan 400 meter persegi. Dari pembongkaran ini harapannya memberi kenyamanan terhadap masyarakat. "Terkait ganti rugi sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Pembongkaran ini juga sudah mendapat izin dari pengadilan, kita bongkar," tegasnya.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
"Diberikan setelah selesai dari pihak bank, termohon 1 dan 2," ujar Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Rumah di Tengah Jalan Selama 14 Tahun di Tangerang Akhirnya Dibongkar
Rumah yang dibongkar ini masuk sengketa di pengadilan lantaran permasalahan terkait sertifikat ahli waris. Adapun perihal sengketa sertifikat rumah yakni sertifikat ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kini buron ke pihak bank.
Pembongkaran rumah yang berdiri di tengah jalan selama 14 tahun disaksikan langsung Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Pembongkaran menggunakan satu alat berat ekskavator. "Kendalanya antara lain masalah komunikasi. Alhamdulillah pak Anwar beserta keluarga (ahli waris) sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar karena kita lihat Jalan Maulana Hasanudin ini sudah jadi jalan utama," ungkap Arief.
Baca juga: 14 Tahun Rumah di Tengah Jalan Poris Tangerang Berdiri Kokoh, Warganet: Walikotanya Cemen
Rumah ini merupakan milik keluarga Anwar dengan luas 97 meter persegi dan total luas lahan 400 meter persegi. Dari pembongkaran ini harapannya memberi kenyamanan terhadap masyarakat. "Terkait ganti rugi sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Pembongkaran ini juga sudah mendapat izin dari pengadilan, kita bongkar," tegasnya.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(jon)