Pemprov DKI Canangkan Jakarta Bebas Pungli 2021

Selasa, 16 November 2021 - 16:02 WIB
loading...
Pemprov DKI Canangkan Jakarta Bebas Pungli 2021
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, salah satunya bebas dari pungli.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, salah satunya bebas dari pungutan liar (pungli). Untuk mewujudkannya, dilakukan pencanangan dan penandatanganan komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021, pada Selasa (16/11).

Acara tersebut turut dihadiri Menkopolhukam RI, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak dalam menguatkan dan meneguhkan komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota bebas pungli.

"Sebelumnya, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja bersama di dalam menangani persoalan pungli di Jakarta. Terkait hal ini, Jakarta menyatakan komitmennya di seluruh wilayahnya, kita ini secara administrasi terbagi menjadi 6 wilayah. Semoga seluruh wilayah bebas dari pungli," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Komitmen mewujudkan kota bebas pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang salah satunya mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan pemberantasan pungutan liar dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786/2016, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi. Unit Pemberantasan Pungutan Liar merupakan kolaborasi Inspektorat DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan tugasnya menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI Jakarta telah melakukan aksi nyata pada 2021 dengan melaksanakan 819 kegiatan pencegahan, 704 kegiatan intelijen, 305 kegiatan penindakan dan 250 kegiatan yustisi dalam rangka pemberantasan pungutan liar di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, berbagai macam inovasi pelayanan publik terus dikembangkan dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan publik secara transparan dan akuntabel antara lain melalui:
- Digitalisasi pelayanan perizinan dan non-perizinan di mall pelayanan publik,
- Pelayanan pajak daerah dan retribusi secara online,
- Pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) secara terpadu,
- Membuka kanal pengaduan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik,
- Implementasi Jakarta Development Colaboration Network (kini dikenal sebagai Festival Kolaborasi Jakarta) yang merupakan koloborasi dengan berbagai stakeholder dalam membangun kota Jakarta di mana Pemerintah sebagai kolaborator dan masyarakat sebagai co-creator,
- Implementasi aplikasi Jaki sebagai platform berbagai layanan di Jakarta,
- Implementasi aplikasi Jakpreneur yang merupakan platform untuk mewadahi masyarakat kreatif dan inovatif agar dapat memajukan usaha berskala mikro, kecil hingga menengah.

Pemprov DKI berkomitmen memastikan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungutan liar berjalan secara efektif, antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, Sumber Daya Manusia, dan kecukupan anggaran, serta sinergisitas pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dengan semua pihak.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga terus mengajak seluruh pihak terkait dalam mengambil peran untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayah kerja masing-masing.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2875 seconds (0.1#10.140)