Tunggak PBB Belasan Tahun, 3 Wajib Pajak Ini Dipermalukan Pemkot Jaktim

Senin, 15 November 2021 - 18:45 WIB
loading...
Tunggak PBB Belasan Tahun, 3 Wajib Pajak Ini Dipermalukan Pemkot Jaktim
Pemkot Jakarta Timur membuat malu wajib pajak yang menunggak pajak di Cipayung, Jakarta Timur.Foto/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur membuat malu wajib pajak yang menunggak pajak di Cipayung, Jakarta Timur. Pemkot dengan sengaja memasang spanduk berukuran besar warna merah bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah di titik objek pajak.

Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar para wajib pajak segera membayar pajak yang telah tertunggak sejak 12 tahun. Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung, Tanti Widayanti mengatakan, jenis pajak yang harus dilunasi yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaam Pedesaan (PBB P2).

"Ada tiga objek pajak yang dipasangi plang dan spanduk. Lamanya waktu tunggakan pajak untuk PT Bambu selama 12 tahun, PT Cipta TPI 1 tahun dan Sayidiman Suryohadiprojo selama 12 tahun," kata Tanti di Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).

Menurut dia, tiga objek pajak yang harus melunasi kewajibannya nilai totalnya mencapai Rp9.588.371.928.

"Pajak PBB P2 atas nama Sayidiman Suryohadiprojo di Jl Sepakat III RT 02/01 Cilangkap senilai Rp1.352.842.415. Kemudian PT Cipta TPI di Jalan Pintu 2 TMII dengan nilai tunggakan Rp2.191.800.276 dan PT Bambu Indah Timur di Kelurahan Bambu Apus senilai Rp4.275.345.107," ucapnya.

Dia menuturkan, seharusnya ada tujuh objek pajak, yang sedianya dipasangi plang hari ini. Namum empat di antaranya berada di dalam obyek wisata TMII ditangguhkan karena adanya permohonan dari pihak Setneg RI.

"Pemasangan plang ini untuk memberikan efek jera agar mereka segera membayar pajak PBB P2," tuturnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)