DKI Sanksi 2 Perusahaan yang Buang Paracetamol di Teluk Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap dua perusahaan yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol. Beberapa waktu lalu limbah paracetamol ini sempat mencemari perairanTeluk Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui ada dua perusahaan yang belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.
Menurut Asep, kedua perusahaan sudah diberikan sanksi administratif karena kegiatan usahanya tidak taat dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah.
"Kami mewajibkan dua perusahaan itu untuk menutup saluran outlet IPAL dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," ujar Asep, Kamis (11/11/2021).
Asep menjelaskan, Dinas LH DKI Jakarta akan melakukan monitoring pengawasan penataan sanksi administratif terhadap kedua perusahaan tersebut. Nantinya, jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL.
Asep menambahkan, pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.
"Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Asep.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui ada dua perusahaan yang belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.
Menurut Asep, kedua perusahaan sudah diberikan sanksi administratif karena kegiatan usahanya tidak taat dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah.
"Kami mewajibkan dua perusahaan itu untuk menutup saluran outlet IPAL dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," ujar Asep, Kamis (11/11/2021).
Asep menjelaskan, Dinas LH DKI Jakarta akan melakukan monitoring pengawasan penataan sanksi administratif terhadap kedua perusahaan tersebut. Nantinya, jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL.
Asep menambahkan, pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.
"Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Asep.
(hab)