Gelar Perkara, Penabrak Petinggi BUMN Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 10 November 2021 - 11:34 WIB
loading...
Gelar Perkara, Penabrak...
Penabrak petinggi BUMN terancam 6 tahun penjara. Foto : Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara gabungan dalam kasus tabrak lari petinggi BUMN, AK yang tewas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Disitu, ditemukan dugaan tindak pidana LLAJ.

”Hasil gelar perkara gabungan Subdit Gakkum dan Satlantas Jaksel kami berkeyakinan telah terjadi tindak pidana kejahatan LLAJ dengan jenis tabrak lari dugaan pelanggaran fatal pasal 310 ayat 4 juncto 312 UU LLAJ,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono,Rabu (10/11/2021).

Menurut dia, pengemudi mobil pikup tersebut diduga memenuhi unsur dan cukup bukti diduga melakukan kejahatan dan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan gelar perkara kembali yang dilakukan pasca dilakukannya uji TAA di sekitar lokasi kejadian beberapa waktu lalu.


”Selanjutnya, kita masih lakukan penyelidikan di sepanjang jalan itu kami masih cari CCTV, baik sesudah maupun sebelum jalan tersebu. Kita juga melakukan pemeriksaan data handphone melalui sistem, semoga bisa ditemukan si penabraknya itu,” ucapnya.

Dia menambahkan, sejauh ini polisi masih mengidentifikasi identitas si penabrak tersebut lantaran CCTV yang merekam kasus tabrak lari itu gambarnya begitu cepat dan berbayang tak fokus. Alhasil, hanya terlihat jenis mobilnya saja berupa mobil pikup warna hitam.

”Di situ korban terpental, membentur tiang flyover hingga meninggal karena benturan keras luka di kepala. Sedangkan pelaku melarikan diri,” ungkapnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)