Tak Terima Hibah Bamus Betawi Dibagi 2, Begini Kata Forkabi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Forkabi Abdul Ghoni meminta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono tidak asal bicara terkait hibah untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. Apalagi tanpa dasar.
"Mujiyono kalau bicara harus didasarkan kajian. Jangan asal bicara tanpa dasar,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021).
Dia juga mengingatkan, agar Mujiono tidak mempersoalkan anggaran hibah Bamus Betawi. "Sejak orang tua dulu, yang namanya Bamus Betawi sudah melekat. Tak boleh dititipkan di salah satu dinas, itu ada pergubnya. Harus paham ini," kata pria yang juga menjabay sebagai Wakil Ketua Bamus Betawi ini.
Dia juga menolak usulan hibah Bamus Betawi dibagi dua. Dasar hukum dan landasannya tidak ada. "
Hibah Bamus Betawi dibagi dua itu darimana argumennya. Jangan aneh - aneh lah. Kita sesuai aturan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) aja. Pergub Bamus mana yang diakui dalam pergub,” tukas pria yang juga Politisi Partai Gerindra ini..
Dia menjelaskan, nama Bamus Betawi itu tertuang dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Budaya Betawi menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Ini jelas Bamus Betawi. Bukan ormas Betawi. Makanya, saya saranakan Pak Ketua Komisi A jangan asal ngomong,” katanya.
Bamus Betawi itu membawahi ormas-ormas Betawi. Dalam Pergub DKI Nomor 229 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi: Kata dia, pada bab 1 ketentuan umum menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi. "Ini juga harus dibaca sama Mujiono, biar tidak asal bicara," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono menerangkan, semula Bamus Betawi mengusulkan dana hibah Rp3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Sementara Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp1,2 miliar.
"Dijadiin satu, dibagi dua," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 November 2021.
Dengan begitu, anggaran untuk dua Bamus ini disepakati masing-masing Rp2,1 miliar. Usulan anggaran dana hibah di Badan Kesbangpol yang semula Rp121,99 miliar naik menjadi Rp124,69 miliar.
Lalu, dia merekomendasikan Bamus Betawi tak dapat dana hibah lagi mulai 2023. Ketua Komisi A Mujiyono menyatakan, penyetopan dana hibah itu demi transparansi.
"Kami bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatan mulai 2023 supaya kita transparan, jelas kegiatannya," kata.
Mujiyono menilai selama ini kegiatan Bamus Betawi tidak transparan. Untuk itu, Komisi A merekomendasikan agar seluruh penerima dana hibah diaudit kantor akuntan publik lalu dipublikasikan.
"Mujiyono kalau bicara harus didasarkan kajian. Jangan asal bicara tanpa dasar,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga
Dia juga mengingatkan, agar Mujiono tidak mempersoalkan anggaran hibah Bamus Betawi. "Sejak orang tua dulu, yang namanya Bamus Betawi sudah melekat. Tak boleh dititipkan di salah satu dinas, itu ada pergubnya. Harus paham ini," kata pria yang juga menjabay sebagai Wakil Ketua Bamus Betawi ini.
Dia juga menolak usulan hibah Bamus Betawi dibagi dua. Dasar hukum dan landasannya tidak ada. "
Hibah Bamus Betawi dibagi dua itu darimana argumennya. Jangan aneh - aneh lah. Kita sesuai aturan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) aja. Pergub Bamus mana yang diakui dalam pergub,” tukas pria yang juga Politisi Partai Gerindra ini..
Dia menjelaskan, nama Bamus Betawi itu tertuang dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Budaya Betawi menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Ini jelas Bamus Betawi. Bukan ormas Betawi. Makanya, saya saranakan Pak Ketua Komisi A jangan asal ngomong,” katanya.
Bamus Betawi itu membawahi ormas-ormas Betawi. Dalam Pergub DKI Nomor 229 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi: Kata dia, pada bab 1 ketentuan umum menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi. "Ini juga harus dibaca sama Mujiono, biar tidak asal bicara," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono menerangkan, semula Bamus Betawi mengusulkan dana hibah Rp3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Sementara Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp1,2 miliar.
"Dijadiin satu, dibagi dua," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 November 2021.
Dengan begitu, anggaran untuk dua Bamus ini disepakati masing-masing Rp2,1 miliar. Usulan anggaran dana hibah di Badan Kesbangpol yang semula Rp121,99 miliar naik menjadi Rp124,69 miliar.
Lalu, dia merekomendasikan Bamus Betawi tak dapat dana hibah lagi mulai 2023. Ketua Komisi A Mujiyono menyatakan, penyetopan dana hibah itu demi transparansi.
"Kami bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatan mulai 2023 supaya kita transparan, jelas kegiatannya," kata.
Mujiyono menilai selama ini kegiatan Bamus Betawi tidak transparan. Untuk itu, Komisi A merekomendasikan agar seluruh penerima dana hibah diaudit kantor akuntan publik lalu dipublikasikan.
(mhd)