Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka tempat usaha karaoke keluarga sebagai uji coba di masa PPKM Level 1 . Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), DKI menerbitkan surat edaran sebagai dasar dibukanya usaha karaoke keluarga di Ibu Kota.
Surat Edaran Nomor : 291/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
"Diwajibkan kepada para pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan AR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dia mengatakan, pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
"Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," tuturnya.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada mulai Selasa 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tutupnya.
Surat Edaran Nomor : 291/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
"Diwajibkan kepada para pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan AR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dia mengatakan, pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
"Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," tuturnya.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada mulai Selasa 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tutupnya.
(mhd)