Selain Tempat Hiburan Malam dan Karaoke, Ini Jenis Usaha yang Belum Boleh Buka

Kamis, 04 Juni 2020 - 19:02 WIB
loading...
Selain Tempat Hiburan Malam dan Karaoke, Ini Jenis Usaha yang Belum Boleh Buka
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi memperbolehkan sejumlah sektor usaha beroperasi kembali pada 8 Juni serta 15 Juni 2020. Namun bagi tempat hiburan malam dan karaoke, masaih harus bersabar.

Dua kegiatan usaha tersebut belum dibolehkan beroperasi selama masa PSBB transisi. Selain itu, klinik kecantikan, barbershop, gedung pertemuan, resepsi pernikahan, bioskop, rumah produksi, dan studio perfilman, juga belum diperbolehkan buka. (Baca juga: Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Jakarta Tengah Digodok)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada masa transisi jenis usaha di atas belum ditentukan waktu pembukannya atau dimulai kegiatannya. Karena hal itu masih tentatif merujuk pada evaluasi PSBB Transisi Fase I.

"Dalam masa transisi ini kegiatan ekonomi sosial bisa dilakukan secara bertahap. Ini juga periode sehat, aman, dan produktif sesuai protokol Covid," tuturnya, Kamis (4/6/2020). (Baca juga: New Normal, Panti Pijat Tak Mungkin Terapkan Protokol Jaga Jarak)

Anies menjelaskan, pelonggaran hanya memiliki dua indikator satu, manfaat besar bagi masyarakat dan efek resiko yang terkendali.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB dan masuk ke masa PSBB Transisi Fase I. Jika fase tersebut berhasil maka akan diakhiri.

Namun apabila tidak memberikan dampak positif, maka Pemprov DKI akan melanjutkan PSBB Transisi Fase II. (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )

"Ini fase pertama, bisa tuntas akhir Juni ini. Bila fase ini bisa baik, tidak ada lonjakan, kasus stabil, kita masuk kelonggaran yang lebih luas lagi," tegas Anies.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)