New Normal, Panti Pijat Tak Mungkin Terapkan Protokol Jaga Jarak

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:41 WIB
loading...
New Normal, Panti Pijat Tak Mungkin Terapkan Protokol Jaga Jarak
Foto: Okezone/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta agar panti pijat tetap ditutup saat menghadapi tatanan hidup baru atau new normal . Protokol kesehatan dinilai tidak bisa diterapkan di griya panti pijat.

Yani menjelaskan, kondisi new normal menggambarkan masyarakat beraktivitas kembali dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya dengan menjaga jarak, sehingga perekonomian kembali tumbuh.

"Kalau memang untuk panti pijat harus jaga jarak, yah pasti susah, karena enggak bisa diterapkan untuk panti pijat," ujar Yani kepada wartawan, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Jakarta Tengah Digodok)

Menurut Yani, griya panti pijat sangat berpotensi tinggi terhadap penularan Covid-19. Sebab terapis pijat dengan konsumen cenderung bersentuhan. Apalagi pelanggannya berasal dari berbagai latar belakang kehidupan maupun pekerjaan.

Kendati demikian, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini mendukung rencana DKI untuk kembali mengoperasikan tempat pariwisata demi perekonomian Jakarta.

Dia pun meminta kepada DKI untuk segera memaparkan konsep new normal kepada masyarakat. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa melakukan penyesuaian untuk beraktivitas kembali di tengah wabah Covid-19. (Baca juga: Terkait Corona, 1.400 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup )

"Dampak ekonomi sangat terasa. Kita juga sudah dengar kemarin (paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) untuk APBD 2020 yang dicanangkan Rp 87,95 triliun sekarang perkiraan menjadi Rp47,2 triliun atau 53 persen penurunannya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, pihaknya masih menggodok protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sebelum membuka kembali tempat hiburan dan panti pijat di wilayah Ibu Kota. Penyusunan itu dibahas bersama seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)