Ingin segera Dipanggil BK, Ketua DPRD Mau Jelaskan Soal Interpelasi Formula E
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI segera memanggil dirinya. Pras sapaan akrabnya saat ini tengah menanti pemanggilan dirinya oleh BK DPRD DKI terkait laporan kolegannya.
Pras mengatakan, dirinya ingin segera dipanggil BK DPRD DKI untuk menjelaskan secara gamblang dan detail dari persoalan interpelasi Formula E .
"Nah kalau masalah interpelasi saya minta tolong kepada Badan Kehormatan DPRD, panggil saya. Panggil saya, saya mau jelaskan," kata Pras di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, dirinya sudah memiliki jawaban apabila ada pertanyaan mengenai Formula E.
"Ini kan audit BPK yang saya tanyakan, hasilnya seperti ini, saya boleh dong bertanya. Kenapa kok kalau bertanya interpelasi menakutkan sekali," katanya.
Lebih lanjut, ucap Pras, dirinya siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang diambilnya. Sebab ia yakin setiap ketukan palu untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan.
Dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas, bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam Ayat 2 di pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
Atas dasar ketentuan tersebut, Pras mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna, penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Pras mengatakan, dirinya ingin segera dipanggil BK DPRD DKI untuk menjelaskan secara gamblang dan detail dari persoalan interpelasi Formula E .
"Nah kalau masalah interpelasi saya minta tolong kepada Badan Kehormatan DPRD, panggil saya. Panggil saya, saya mau jelaskan," kata Pras di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, dirinya sudah memiliki jawaban apabila ada pertanyaan mengenai Formula E.
"Ini kan audit BPK yang saya tanyakan, hasilnya seperti ini, saya boleh dong bertanya. Kenapa kok kalau bertanya interpelasi menakutkan sekali," katanya.
Lebih lanjut, ucap Pras, dirinya siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang diambilnya. Sebab ia yakin setiap ketukan palu untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan.
Dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas, bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam Ayat 2 di pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
Atas dasar ketentuan tersebut, Pras mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna, penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).