BPTJ: Hanya DKI yang Mampu Menghadirkan Transportasi Bentuk BRT

Selasa, 02 November 2021 - 19:42 WIB
loading...
BPTJ: Hanya DKI yang...
PTJ menyatakan di Jabodetabek hanya Pemprov DKI Jakarta yang mampu menghadirkan layanan angkutan umum massal bus dengan standar pelayanan memadai dalam bentuk Bus Rapid Transit (BRT).Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan di Jabodetabek hanya Pemprov DKI Jakarta yang mampu menghadirkan layanan angkutan umum massal bus dengan standar pelayanan memadai dalam bentuk Bus Rapid Transit (BRT). Adapun pemerintah daerah lainnya dinilai belum mampu melakukannya.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti mengatakan, subsidi dalam bentuk Buy The Service (BTS) merupakan keputusan Pemerintah Pusat untuk memberikan dukungan terkait dengan kebijakan yang bersifat pull policy.

"Pemerintah daerah umumnya menghadapi keterbatasan untuk menyediakan layanan angkutan umum massal yang memiliki standar pelayanan yang baik. Maka dari itu Pemerintah Pusat hadir memberikan dukungan dalam bentuk subsidi BTS," kata Polana dalam keterangan persnya, Selasa (2/11/2021).

Menurut dia, dalam lingkup Jabodetabek hanya DKI Jakarta yang mampu menghadirkan layanan angkutan umum massal bus dengan standar pelayanan yang memadai dalam bentuk BRT. Sementara wilayah lainnya belum mampu melakukannya.

Oleh karena itu Polana mengharapkan dukungan subsidi dengan skema BTS dari BPTJ yang menghadirkan layanan BISKITA Transpakuan di Kota Bogor dapat ditindaklanjuti Pemkot Bogor dengan kebijakan-kebijakan yang bersifat push policy.

“Sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada baik di bidang transportasi ataupun pemerintahan daerah itu menjadi kewenangan Pemkot Bogor,” ujarnya.
Polana melanjutkan, dengan kebijakan push policy ini diharapkan tidak hanya terjadi perpindahan orang yang semula naik angkot. Namun lebih dari itu memindah orang yang semula menggunakan kendaraan pribadi untuk memutuskan beralih menggunakan BISKITA Trans Pakuan.

"Jadi terbentuk kolaborasi yang diharapkan yaitu Pemerintah Pusat memberikan bantuan yang bersifat pull policy kemudian pemerintah daerah melengkapinya dengan kebijakan push policy,” kata Polana.
Dalam konteks pengelolaan transportasi di wilayah aglomerasi Jabodetabek, perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal sangat penting karena menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2029.

“Peraturan Presiden No 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) mengamanatkan pada tahun 2029 prosentase pergerakan manusia di Jabodetabek yang menggunakan angkutan umum sudah harus mencapai 60% sementara saat ini baru sekitar 28%,” ucap Polana.

Sementara itu berdasarkan data pada tahun 2018 wilayah Jabodetabek dengan 30 juta penduduk setiap harinya tercatat terjadi 88 juta pergerakan/hari. Dengan sekian banyak pergerakan/hari jika terlalu mengandalkan kendaraan pribadi sudah barang tentu menimbulkan permasalahan kemacetan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)