3 Penipu Modus Jual Beli HP Catut Nama Bos AHHA PS Pati Diciduk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Timur membongkar sindikat penipuan jual beli handphone mengatasnamakan toko PS Store milik Putra Siregar . Dari hasil penyelidikan itu dua orang diringkus beserta barang bukti.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika menerima laporan dari korban bernama Bonar Christiantoro yang merasa tertipu setelah melakukan transaksi pembelian handphone dari para tersangka berinisial AD, JB, dan SR pada 10 Juni 2021.
Bonar merasa ada yang janggal dan melakukan konfirmasi ke PS Store resmi milik Putra Siregar yang juga bos kesebelasan AHHA PS Pati. Selanjutnya Bonar melaporkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tanggal 11 Juli 2021.
"AD berperan memalsukan KTP Putra Siregar yang merupakan pemilik PS Store. JB bertugas menampung dan menarik uang yang ditransfer korban dengan alih-alih jual beli HP melalui aplikasi PS Store. Sedangkan SR berperan sebagai pembuat rekening ATM, SIM card, serta aplikasi PS Store," kata Erwin kepada wartawan Senin (1/11/2021).
Menurut Erwin, akibat penipuan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp360 juta.
Erwin menuturkan, JB dan SR kini mendekam di tahanan Polrestro Jakarta Timur. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11/2008 dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP Putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di Lapas Kerobokan Bali.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika menerima laporan dari korban bernama Bonar Christiantoro yang merasa tertipu setelah melakukan transaksi pembelian handphone dari para tersangka berinisial AD, JB, dan SR pada 10 Juni 2021.
Bonar merasa ada yang janggal dan melakukan konfirmasi ke PS Store resmi milik Putra Siregar yang juga bos kesebelasan AHHA PS Pati. Selanjutnya Bonar melaporkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tanggal 11 Juli 2021.
"AD berperan memalsukan KTP Putra Siregar yang merupakan pemilik PS Store. JB bertugas menampung dan menarik uang yang ditransfer korban dengan alih-alih jual beli HP melalui aplikasi PS Store. Sedangkan SR berperan sebagai pembuat rekening ATM, SIM card, serta aplikasi PS Store," kata Erwin kepada wartawan Senin (1/11/2021).
Menurut Erwin, akibat penipuan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp360 juta.
Erwin menuturkan, JB dan SR kini mendekam di tahanan Polrestro Jakarta Timur. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11/2008 dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP Putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di Lapas Kerobokan Bali.
(hab)