Warga Pluit Putri Tolak Pembangunan Sekolah Internasional di Lahan Fasum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Warga Pluit Putri, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara menolak pembangunan sekolah internasional di atas lahan fasilitas umum yang berada di depan wilayah kompleks. Aksi penolakan oleh warga dilakukan dengan pembentangan sejumlah spanduk yang ditempel di sekitar kompleks atau permukiman dan tempat pembangunan sekolah.
Kuasa Hukum Warga Kompleks Pluit Putri, Wardaniman Larosa mengatakan, warga tidak menyetujui pembangunan sekolah internasional di lokasi itu. Warga juga telah menyurati Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai aturan. “Kami menilai sekaligus menduga terdapat ketidaksesuaian antara fondasi yang telah dipasang dengan IMB yang dikeluarkan,” ujarnya, Sabtu (30/10/2021).
Baca juga: Duh, Sekolah SD di Florida Ajak Muridnya Field Trip ke Bar Gay
Menurut dia, sekolah internasional dibangun di atas lahan seluas 3.955 meter persegi, padahal di IMB hanya sekitar 2.000 meter persegi. Adanya kelebihan tersebut membuat Dinas CKTRP DKI mengeluarkan surat peringatan, surat segel dan surat perintah bongkar terkait proyek pembangunan tersebut.
Pada surat peringatan yang dikeluarkan 27 Oktober 2020 kemudian surat segel pada 3 November 2020 dan surat perintah bongkar 17 November 2020 dinyatakan dalam jangka waktu 14 hari. “Surat sudah ada dan sampai sekarang kami menduga belum ada tindakan pembongkaran dari kelebihan pembangunan dari IMB tersebut, maka itu kami protes keras,” ungkap Wardaniman.
Pada 18 Maret 2021 warga setempat kaget dengan adanya surat dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara yang menyatakan bahwa ada permohonan perubahan IMB terkait proyek pembangunan itu. “Dinas CKTRP Jakarta Utara mengatakan telah ada permohonan izin baru yang disesuaikan dengan eksisting. Jadi ada dualisme atau kontradiktif. Pertama Dinas Citata (CKTRP) akan bongkar, akan tetapi pada 18 Maret 2021 akan dilakukan pelaksanaan pembangunan menyesuaikan IMB baru,” katanya.
Baca juga: 3 Perumahan Elit di Bintaro, Nomor 2 Impian Banyak Orang
Ketua RT 005/RW 006 Pluit Johanna Aliandoe mengatakan, ada tiga RT yang menolak proyek pembangunan sekolah internasional, yakni RT 003, 005, dan 006 Kompleks Pluit Putri. Warga keberatan dan merasa kecolongan karena ada upaya mengalihfungsikan lahan fasos fasum.
Johanna menuturkan lahan fasos fasum adalah hak warga karena ketika membeli hunian, warga tertarik dengan adanya fasilitas pendukung. Apabila itu sekarang diklaim, maka warga pun menyesalkan. “Kami menduga ada upaya mengkomersilkan fasos fasum ini sejak pertama. Jadi akar dari persoalannya di situ,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kepala Divisi Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Nadia Diposanjoyo mengatakan, pembangunan sekolah internasional di Pluit Putri dikembangkan anak perusahaan Jakpro. Diketahui, sekolah internasional yang dimaksud yakni BTB School.
Untuk itu, dia belum bisa memberikan penjelasan secara detail. "Itu anak usahanya Jakpro. Kami belum bisa beri komentar," ucapnya.
Kuasa Hukum Warga Kompleks Pluit Putri, Wardaniman Larosa mengatakan, warga tidak menyetujui pembangunan sekolah internasional di lokasi itu. Warga juga telah menyurati Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai aturan. “Kami menilai sekaligus menduga terdapat ketidaksesuaian antara fondasi yang telah dipasang dengan IMB yang dikeluarkan,” ujarnya, Sabtu (30/10/2021).
Baca juga: Duh, Sekolah SD di Florida Ajak Muridnya Field Trip ke Bar Gay
Menurut dia, sekolah internasional dibangun di atas lahan seluas 3.955 meter persegi, padahal di IMB hanya sekitar 2.000 meter persegi. Adanya kelebihan tersebut membuat Dinas CKTRP DKI mengeluarkan surat peringatan, surat segel dan surat perintah bongkar terkait proyek pembangunan tersebut.
Pada surat peringatan yang dikeluarkan 27 Oktober 2020 kemudian surat segel pada 3 November 2020 dan surat perintah bongkar 17 November 2020 dinyatakan dalam jangka waktu 14 hari. “Surat sudah ada dan sampai sekarang kami menduga belum ada tindakan pembongkaran dari kelebihan pembangunan dari IMB tersebut, maka itu kami protes keras,” ungkap Wardaniman.
Pada 18 Maret 2021 warga setempat kaget dengan adanya surat dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara yang menyatakan bahwa ada permohonan perubahan IMB terkait proyek pembangunan itu. “Dinas CKTRP Jakarta Utara mengatakan telah ada permohonan izin baru yang disesuaikan dengan eksisting. Jadi ada dualisme atau kontradiktif. Pertama Dinas Citata (CKTRP) akan bongkar, akan tetapi pada 18 Maret 2021 akan dilakukan pelaksanaan pembangunan menyesuaikan IMB baru,” katanya.
Baca juga: 3 Perumahan Elit di Bintaro, Nomor 2 Impian Banyak Orang
Ketua RT 005/RW 006 Pluit Johanna Aliandoe mengatakan, ada tiga RT yang menolak proyek pembangunan sekolah internasional, yakni RT 003, 005, dan 006 Kompleks Pluit Putri. Warga keberatan dan merasa kecolongan karena ada upaya mengalihfungsikan lahan fasos fasum.
Johanna menuturkan lahan fasos fasum adalah hak warga karena ketika membeli hunian, warga tertarik dengan adanya fasilitas pendukung. Apabila itu sekarang diklaim, maka warga pun menyesalkan. “Kami menduga ada upaya mengkomersilkan fasos fasum ini sejak pertama. Jadi akar dari persoalannya di situ,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kepala Divisi Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Nadia Diposanjoyo mengatakan, pembangunan sekolah internasional di Pluit Putri dikembangkan anak perusahaan Jakpro. Diketahui, sekolah internasional yang dimaksud yakni BTB School.
Untuk itu, dia belum bisa memberikan penjelasan secara detail. "Itu anak usahanya Jakpro. Kami belum bisa beri komentar," ucapnya.
(jon)