Penuhi Tiga Indikator, PSBB di Jakarta Dilonggarkan

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:19 WIB
loading...
Penuhi Tiga Indikator,...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta bisa dilonggarkan. Pasalnya, Jakarta memiliki tiga indikator yang total skornya cukup memenuhi syarat untuk dilonggarkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada tiga indikator pelonggaran PSBB yang disusun oleh Fakultas Kedokteran Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia. Pertama, kata dia, epidemologi; kedua kesehatan publik dan ketiga fasilitas kesehatan.

Dari tiga indikator tersebut, kata Anies, masing-masing memiliki nilai. Untuk epidemologi memilki jumlah nilai sekitar 75. Sedangkan untuk kesehatan publik total nilainya sekitar 70. Sementara fasilitas kesehatan total nilainya 100.

"Jumlah total keseluruhan itu 76. Artinya dengan nilai di atas 70, PSBB dapat dilonggarkan secara bertahap. Jakarta sudah bisa bergerak pada fase pelonggaran PSBB," kata Anies dalam video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan bahwa PSBB di Ibu Kota diperpanjang. Juni juga ditetapkan sebagai masa transisi. ( )

Masa transisi ini dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Juni ini masih berstatus PSBB, tapi memasuki masa transisi.

"Dalam masa transisi ini, kegiatan ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap. Periode edukasi, pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," kata Anies.

Diketahui sebelumnya, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 489 Tentang Perpanjangan PSBB tahap tiga itu berakhir pada Kamis (4/6/2020).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)