Lakukan Pelanggaran Tatib, 10 Napi Cipinang Dipindah ke Nusakambangan

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:06 WIB
loading...
Lakukan Pelanggaran Tatib, 10 Napi Cipinang Dipindah ke Nusakambangan
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan langkah tegas berupa pemindahan terhadap 10 orang napi Rutan Cipinang karena melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap napi lain. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan langkah tegas berupa pemindahan terhadap 10 orang napi Rutan Cipinang . Mereka dipindahkan karena melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap napi lain di Blok Rutan Cipinang.

Ke-10 orang napi tersebut langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kamis (28/10/2021) malam hingga Jumat (29/1/2021) dinihari. Adapun nama pelaku adalah Ar als Rz, CS bin Sd, FR bin Taj, MR bin Ang, Pd bin Sn, Pak bin us, Rob, Sal bin mk RS, TN als FG dan IJH. (Baca juga; Sidak di Lapas Cipinang, Ini Temuan Direktur Kamtib Ditjen PAS )

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya berdasarkan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui _*IG @supirpete2_* terkait dengan tindakan kekerasan dan pemerasan sesama napi.

"Setelah mendapat info tersebut pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, saya memerintahkan Kadivpas bu Marselina untuk melakukan pengecekan langsung ke Rutan Salemba dan Rutan Cipinang maupun ke Lapas lainnya. Kemudian Kadivpas melakukan pendalaman di Rutan Cipinang bersama Kepala Rutan dan beberapa Pejabat Struktural dan berhasil melakukan pencarian keterangan informasi di salah satu blok yang diduga menjadi lokasi penganiayaan," ujar Ibnu Chuldun, Jumat (29/10/2021).

Dari hasil investigasi beberapa penghuni mengaku sempat menyaksikan peristiwa yang dilakukan oleh ke-10 orang warga binaan terhadap teman sekamarnya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 10 warga binaan tersebut dan juga kepada saksi sekaligus korban. (Baca juga; Bareskrim Koordinasi ke MA Pindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang )

“Setelah semua bukti dianggap kuat dan kami berkoordinasi dengan Direktur Kamtib Dirjen PAS, maka ke-10 pelaku diberikan sanksi Register F dan malam juga segera dipindahkan ke Nusakambangan. Kami berkomitmen menimdak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WBP dan petugas untuk menciptakan kondisi lapas dan Rutan kondusif meskipun overcapasitas,”tambah mantan Kanwil Sumut ini.

Sementara, saksi korban atas nama MH bin AM telah dilakukan perlindungan dan pengobatan serta pengamanan di blok berbeda. "Pihak Rutan Cipinang juga sudah menghubungi istri korban dan menjelaskan perkara yang terjadi. Isteri korban mengucapkan terima kasih atas gerak cepat petugas Rutan Cipinang," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)