Ganjil Genap Tempat Wisata Jakarta Berlaku 22-24 dan 29-31 Oktober 2021

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:52 WIB
loading...
Ganjil Genap Tempat Wisata Jakarta Berlaku 22-24 dan 29-31 Oktober 2021
Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta untuk sementara ini diberlakukan pada akhir pekan ini dan pekan mendatang..Foto.MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta untuk sementara ini diberlakukan pada akhir pekan ini dan pekan mendatang. Hal itu diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta.

Berdasarkan akun tersebut diketahui pembatasan lalu Lintas dengan sistem ganjil genap berlaku tanggal 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021. Aturan ganjil genap ini dimulai pada hari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Adapun titik-titik penjagaan pada penerapan sistem ganjil genap yakni, pintu masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian, pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah, dan pintu masuk Utara serta Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menambah titik kebijakan ganjil genap. Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan. Jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)