Rachel Vennya Bakal Diperiksa Polisi terkait Pelat Mobil Palsu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya bakal berurusan lagi dengan polisi. Rachel bakal diperiksa polisi terkait dugaan penggunaan pelat mobil palsu saat datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Rachel datang menumpang mobil Toyota Vellfire warna hitam dengan nomor pelat B 139 RFS. Padahal seharusnya pelat tersebut dipakai untuk mobil warna putih.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan segera memanggil Rachel Vennya. Pihaknya memang menemukan kalau pelat bernomor B 139 RFS benar terdaftar atas nama Rachel.
Namun ada yang berbeda untuk penggunaannya, yaitu warna dari kendaraan. "Dari data kami memang atas nama yang bersangkutan, tapi berbeda di warna mobil," ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Atas dasar itu, pihaknya akan memanggil Rachel setelah pemeriksaan selesai terkait kasus kabur dari RSDC Wisma Atlet saat menjalani karantina. "Kami akan mengklarifikasi dengan memanggil atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," katanya.
Dalam kasus ini Rachel bisa dijerat melanggar Pasal 280 Undang-Undang tentang Lalu Lintas juncto Pasal 68, karena menggunakan TNKB yang tidak sah. "Atau misalnya pelanggaran Pasal 288, tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," tukasnya.
Rachel datang menumpang mobil Toyota Vellfire warna hitam dengan nomor pelat B 139 RFS. Padahal seharusnya pelat tersebut dipakai untuk mobil warna putih.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan segera memanggil Rachel Vennya. Pihaknya memang menemukan kalau pelat bernomor B 139 RFS benar terdaftar atas nama Rachel.
Namun ada yang berbeda untuk penggunaannya, yaitu warna dari kendaraan. "Dari data kami memang atas nama yang bersangkutan, tapi berbeda di warna mobil," ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Atas dasar itu, pihaknya akan memanggil Rachel setelah pemeriksaan selesai terkait kasus kabur dari RSDC Wisma Atlet saat menjalani karantina. "Kami akan mengklarifikasi dengan memanggil atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," katanya.
Dalam kasus ini Rachel bisa dijerat melanggar Pasal 280 Undang-Undang tentang Lalu Lintas juncto Pasal 68, karena menggunakan TNKB yang tidak sah. "Atau misalnya pelanggaran Pasal 288, tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," tukasnya.
(thm)